Perkara Pemalsuan, Hakim dan PH Terkesan Sudutkan Saksi Pelapor

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang perkara pemalsuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa, Moh Kalibi sampai pada agenda pemeriksaan saksi pelapor dan meringankan (a charge), Kamis (28/1/2021.

Dalam persidangan, Majelis Hakim dan Tim Penasihat Hukum (PH), terdakwa Moh Kalibi dinilai, telah menyudutkan saksi pelapor dan saksi-saksi a charge dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga.

Majelis Hakim maupun Penasihat Hukum mendesak saksi-saksi apa yang dibuat terdakwa, Moh Kalibi dalam kasus pemalsuan tersebut.

Ketika disebutkan antara lain nama yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) justru dipertanyakan balik KK tidak menyangkut kepemilikan atas tanah.

“Dokumen mana saja yang dipalsukan, sehingga saudara saksi pelapor merasa dirugikan,” tanya Anggota Majelis Hakim, Tiares Sirait.

“Selain di KK itu ada juga rekomndasi dari PT. Pelabuhan Indonesia II,” jawab saksi ketika Anggota Majelis Hakim Tiares Sirait bertanya.

“Didalam dakwaan tidak ada itu, Majelis Hakim tidak bisa keluar dari rel surat dakwaan,” jawab Tiares Sirait membalas jawaban saksi.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Tim Penasihat Hukum juga meminta saksi-saksi menunjukkan apa yang telah dipalsukan terdakwa Moh Kalibi.

“Mana yang dipalsukan, mana bukti pembandingnya,” tanya Tim Penasehat Hukum terdakwa Moh Kalibi diruang persidangan.

Saksi menjawab, kasusnya pengembangan yang tahu penyidiknya sendiri. Saksi juga mengaku tidak tahu apakah barang bukti yang dipalsukan itu sudah dilabkrim atau tidak.

“Itukan hasil dari pengembangan, jadi hanya penyidik yang tahu detilnya. Saya juga tidak tahu apakah barang bukti sudah di Labkrim atau tidak,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB