Putusan Hakim Diharapkan Tanpa Intervensi Adil Bagi Pencari Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Komisi Yudisial (KY), Badan Pegawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diharapkan agar menaruh perhatian khusus dalam penanganan kasus perbankan dengan terdakwa mantan Dirut Bank Swadesi atau yang kini berubah nama menjadi Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati. Hal tersebut, diungkapkan, Politikus Senior PDI Perjuangan (PDIP), Alex Asmasoebrata.

“Harapan ini, untuk menghindarkan agar jangan sampai kasus tersebut diwarnai intervensi, suap menyuap atau gratifikasi. Keputusan kasus yang sempat tersendat-sendat tersebut, diharapkan memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan khususnya saksi korban, Rita pemilik dari PT. Ratu Kharisma,” kata Alex kepada Matafakta.com, Selasa (17/11/2020).

Menurut Alex, dirinya sengaja meminta agar penanganan kasus Ningsih Suciati ke KY tiada lain tujuannya selain demi keadilan yang berkebenaran. Dia mengakui setiap hakim sesungguhnya sudah diamanatkan untuk memberi keadilan yang berkebenaran bagi para pencari keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itulah, Hakim yang juga digelari sebagai wakil Tuhan di muka bumi seyogyanya tak perlu diawasi baik oleh KY, aparat Bawas MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK,” ungkapnya.

Namun sambung Alex, jaman telah berubah, tuntutan hidup, gaya hidup, hedonisme, kemewahan mendesak tak terkecuali terhadap Hakim. Maka jadilah ‘wasit’ diwasiti dan diawasi. Adakalanya, kaki oknum Hakim sesekali berada di neraka. Terbukti, sesekali mencuat kekecewaan dan penolakan-penolakan atas putusan Hakim dari pencari keadilan.

“Kalau hakim jujur, bermartabat dan berintegritas, hukum yang berkeadilan dan berkebenaran akan selalu hadir. Jika Hakim sampai membuat putusan memihak kepada terdakwa atau tergugat hanya, karena uang, saat itulah kakinya sedang di neraka. Seharusnya setiap terdakwa yang bersalah atau pihaknya yang mau memperalat hukum diganjar sesuai perbuatannya,” tutur Alex.

Alex yakin, Hakim yang dilaporkan berulangkali baik ke KY maupun Bawas MA adalah oknum Hakim nakal, tidak jujur dan doyan suap serta gratifikasi. Sebaliknya Hakim yang berpihak kepada rasa keadilan masyarakat disamping tak akan diadukan ke KY dan MA juga akan dipuja-puji pencari keadilan.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Palunya dipergunakan untuk menolong dan menyelamatkan serta memuaskan dahaga pencari keadilan yang terzolimi atau dirugikan. Harapan pencari keadilan, janganlah ketukan palu Hakim memupuskan harapan pencari keadilan, karena uang atau karena membela yang salah,” ulasnya.

Menyinggung persidangan kasus perbankan di Bank Swadesi atau BOII, Alex berharap, Hakimnya independen, jujur dan menjaga kehormatan hakim. Hukumlah terdakwa sesuai kesalahannya bisa sama dengan tuntutan Jaksa bisa juga lebih dari itu mengingat yang bersangkutan sudah berstatus residivis.

Alex juga meminta, agar diproses hukum 20 tersangka lainnya yang diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Ningsih Suciati terkait kasus perbankan yang sama. Alasannya, para tersangka sudah mengajukan dua kali praperadilan terkait penetapan mereka sebagai tersangka. Pengaqdilan memutuskan menolak praperadilan tersebut, karena proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Sejak awal persidangan kasus di Bank Swadesi (BOII), Alex Asmasoebrata, telah meminta dimonitor penanganannya ke KY. KY pun menindaklanjutinya ke MA. MA sendiri sebagai benteng terakhir lembaga peradilan berkirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam surat Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Hj. Lulik Cahayaningrum, disebutkan setelah meneliti dan mempelajari pengaduan diminta agar dilakukan pemantauan terkait penanganan perkara dimaksud. Hanya saja diharapkan pemantauan tidak sampai mengurangi independensi dan profesionalitas Hakim dalam memutus perkara perbankan tersebut.

Fakta-fakta persidangan kasus Ningsih Suciati sendiri menunjukkan lelang agunan debitur Rita (PT. RK) sarat dengan rekayasa dan persekongkolan. Bahkan Ningsih Suciati, tidak bekerja sendiri, tetapi bersama-sama, kolektif kolegial atau tanggung renteng sampai melibatkan 20 Direksi, Komisaris, Pimpinan dan Bankir-Bankir Bank Swadesi (BOII).

Permohonan restrukturisasi kredit berulangkali dimintakan berulangkali oleh debitur Rita (PT.RK) dan upaya hukum perdata ataupun pidana tak dihiraukan. Lelang agunan Villa Kozy dilakukan walau sedemikian murah hingga debitur tetap berhutang dan tetap ditagih.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Atas perbuatannya itu, Ningsih Suciati pun dituntut 5 tahun penjara ditambah membayar denda Rp5 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan untuk menindaklanjuti kasus 20 tersangka lainnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah mengajukan permohonan penyitaan ke PN Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat sendiri, telah mengabulkannya dengan penetapan Nomor: 770/Pen.Pid/2020/PN.JKT.Pst.

“Itu berarti dapat dilakukan penyitaan oleh aparat Mabes Polri atas dokumen-dokumen terkait tindak pidana perbankan di Bank Swadesi (BOII), terutama sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1682 di Jalan Kunti Utara 9, Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama, Budi Santoso di Jalan Talang Betutu Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelas Alex.

Dikatakan Alex, PN Jakarta Pusat dalam penetapannya menyebutkan bahwa cukup alasan untuk melakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diduga dilakukan para tersangka, termasuk SHM Nomor: 1682 tadinya atas nama debitur Bank Swadesi (BOII), Rita (PT RK).

Setelah dilelang, tambah Alex, dokumen tersebut diduga telah dijadikan agunan pinjaman oleh pemenang lelang, Budi Santoso sebagaimana terungkap dalam persidangan, Ningsih Suciati. Tanah berikut Villa Kozy menjadi agunan pijaman senilai Rp36 miliar atas nama, Budi Santoso.

“Majelis hakim PN Jakarta Pusat, pimpinan M. Sainal dalam putusannya Kamis pekan mendatang tentu akan memutuskan sah atau tidak pelelangan agunan Villa Kozy milik debitur Rita. Jika benar ilegal sebagaimana terungkap dalam persidangan, maka setelah disita Mabes Polri boleh jadi SHM itu akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau paling tidak dijadikan barang bukti terkait perkara 20 tersangka lainnya,” pungkas Alex. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB