GEMA AKSI Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI), menolak rencana kenaikan tarif air di Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020) siang tadi.

Dalam tuntutannya, Koordinator Aksi, Jelani Nurseha, mendesak Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Hakim agar mundur dari jabatannya.

Jelani menilai, selain adanya rencana kenaikan tarif air, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, tidak optimal dan mencapai target dalam waktu 2 tahun terakhir yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, dari sektor pelayanan dan sektor Usaha PDAM ini, tidak bekerja maksimal 100 persen atau totalitas,” tegas Jelani.

Diungkapkan Jelani, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2017 bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM ditarget 12.248.184.622 dan terealisasi 12.248.184.622 atau 100 persen.

Baca Juga :  Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Jelani merinci, TA 2018, PDAM Tirta Bhagasasi ditarget Rp12.638.097.522, namun hanya terealisasi Rp4.000.000.000 atau 31,65 persen. Untuk TA 2019 PDAM tidak mencapai target PAD yakni target 11.876.591.238 terealisasi 9.014.688.760 atau 75,90 persen.

“Selain tidak baiknya pelayanan, adanya pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat down. Seharusnya, PDAM Tirta Bhagasasi, Pemkot dan Pemkab Bekasi, bisa memberikan kebijaksanaan untuk menunda dan baiknya memberikan diskon kepada pelanggan, bukan malah berkeinginan menaikkan tarif air,” sindirnya.

Jelani meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Selama ini, sambung Jelani, Water Treatment Plant (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi mendistribusikan air ke pelanggan karena hal tersebut dinilai bertentang dengan putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Baca Juga :  PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

“WTP Swasta tidak boleh memperjual belikan air secara langsung, bayangkan saja lebih dari 10 perusahaan swasta yang diduga melanggar aturan ini. Pemda Bekasi harus tegas dan mengambil alih pelanggan air milik Swasta untuk BUMD,” pungkasnya.

Untuk diketahui, belum lama ini, Perusahaan yang di nahkodai Usep Rahman Hakim bersengketa dengan pelanggannya secara arbitrase.

Gugutan arbitrase dengan putusan berNomor:015/BPSK-BKS/2020. PDAM dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 8 huruf e UUPK Perusahaan Air, karena terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB