Terdakwa Kasus Bank BOII Akui Tak Sendirian Berbuat

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus Bank Of India Indonesia (BOII) yang berubah nama menjadi bank Swadesi yang menyeret mantan Direktur BOII, Ningsih Suciati yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Duduknya, Ningsih dikursi pesakitan menyusul adanya perlawanan dari debitur Rita pemilik PT. Ratu Kharisma (RK) terkait lelang kilat Villa Kozy di Seminyak Bali miliknya yang dilakukan pihak BOII yang telah merugikan dirinya selaku debitur baik melalui jalur hukum perdata maupun pidana.

Sebelumnya, berbagai upaya debitur tidak diindahkan kreditur selaku pemberi pinjaman kredit. Pemberitahuan lelang kelima, hanya berselang dua hari pada 12 Februari 2011. Kreditur merasa debitur sudah mau bangkrut. Oleh karenanya, harus cepat-cepat dituntaskan pelelangan agunan kredit Rp10,5 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua punya andil, setiap yang ada fungsinya, termasuk Direksi dan Komite Kredit. Saya keberatan kalau hanya saya dihadapkan pada proses hukum,” ungkap terdakwa Ningsih Suciati dimuka persidangan dalam pemeriksaan terdakwa, Senin (5/10/2020).

Selain itu, terdakwa berkeberatan kalau disebutkan hanya dirinya dengan Wakilnya, Anil Balla yang berperan hingga lelang Villa Kozy, bisa berlangsung super cepat hingga 5 kali, dikarenakan pihak debitur mengirim surat 3 kali untuk mohon restrukturisasi, karena dianggap debitur mau bangkrut.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Kredit cair 2 kali Rp6,5 miliar dan tanggal 18 Maret dengan jaminan Villa Kozy dan Rp4 miliar pada Maret – Juni 2008 dengan jaminan yang sama atas persetujuan Komite Kredit dan Prakash. Semua dewan Direksi dan Komisaris,” jelas Ningsih menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Terdakwa juga mengkui, bahwa perpanjangan kredit tahun 2009-2010 dengan jaminan yang sama. Namun permohonan restrukturisasi dan bisa jual sendiri ditolak oleh pihak BOII. Setelah itu, sesuai kesepakatan dengan Komite Kredit dan Komisaris kemudian dilakukan lelang dengan nilai apraisal awal Rp15,8 miliar.

Selanjutnya, kata Ningsih, pelelangan 1-4 tidak pernah terjadi, tidak ada peminat ditambah ada perlawanan dari debitur dengan 7 gugatan. Namun, lelang tetap dilakukan dengan harga Rp6,3 miliar Jauh dibawah nilai apraisal yaitu Rp15,8 miliar.

Dikatakan Ningsih, BOII menurunkan nilai agunan tanpa sepengetahuan debitur yang dimenangkan Sugiarto Raharjo. Meski demikian, hutang debitur belum dianggap lunas. Komite Kredit dan Komisaris meminta hutang itu tidak dianggap lunas dan harus ditagih terus kepada debitur Rita.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) nempertanyakan pemberitahuan lelang terakhir dari kreditur dan KPLKLN hanya dua hari sebelum tanggal lelang. Terdakwa Ningsih menjawab semua putusan bersama dan harus tanda tangan baik dari Komite Kredit, Komisaris maupun Direksi.

Demikian juga penurunan nilai agunan hingga Rp6,3 miliar, karena adanya kesepakatan bersama Wakil Dirut, Anil Balla. Peraturan BI, menurut terdakwa juga mengijinkan tanda tangan hanya berdua. Terdakwa juga mengakui seluruh Komisaris datang survey ke Villa Kozy di Seminyak Bali.

Namun, ketika ditanya JPU, apakah terdakwa selaku Dirut juga ke Bali?, Ningsing mengaku dirinya tidak ikut ke Bali. “Saya sudah diwakili oleh teman teman,” katanya.

JPU juga mempertanyakan kenapa BOII menyetujui dan mencairkan kredit atas apraisal yang ditujukan ke Bank Bumiputra dan bukan ke Bank Swadesi (BOII) dijawab terdakwa, semua surat peringatan ke PT. RK milik Rita, tidak ditanggapi. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB