BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Joko S Dawoed, polisikan atasnama sertifikat yang disinyalir palsu yakni, Bhoen Herwan Irawadi, buntut dari perobohan plang Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD (Hipakad’63) dilokasi sengketa lahan fasos-fasum milik Perumahan BKP wilayah RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Kuasa hukum warga sekaligus Sekjen LKBH Hipakad’63, Joko S Dawoed mengatakan, Bhoen Herwan Irawadi telah memerintahkan Ormas Warga Jaya Kota Bekasi melalui surat perintahnya untuk menjaga dan merobohkan beberapa bangunan yang berada diilokasi sengketa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Perumahan BKP.
“Selain mengundang atau mengajak Ormas Warga Jaya, dilokasi lahan sengketa juga sudah ada turut Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi. Mereka lah yang tampak dibeberapa foto dan video merobohkan plang LKBH Hipakad’63 dilokasi sengketa,” kata Joko kepada Beritaekspres.com, Selasa (14/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut, sambung Joko, telah melecehkan profesi kami selaku advokad secara luas yang tengah berusaha membela hak hukum warga berupa lokasi lahan fasos-fasum milik Perumahan mereka yang nyaris hilang disulap melalui Akte Jual Beli (AJB) No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar lahirnya 2 sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yakni, SHM No.8793 luas 2.910 M2 dan SHM No.8794 luas 5.240 M2 yang tidak diakui pihak Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat.
“Kami berani menyatakan itu, karena banyak bukti dan fakta juga pengakuan bahwa AJB tersebut merupakan AJB palsu. Terkait, perobohan plang, kami melaporkan langsung kepada yang memerintahkan. Soal oknum Ormas itu nanti pengembangan dari polisi,” jelasnya.
Warga BKP sendiri, lanjut Joko, saat ini sudah mulai resah dengan keberadaan beberapa Ormas dilokasi lahan sengketa, karena berada dilingkungan Perumahan tinggal warga. Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada aparat kepolisian agar menegakkan ketertiban dan keamanan dilingkungan Perumahan BKP. Sebab, warga juga memiliki hak untuk hidup tenang tanpa adanya gangguan Kamtibmas.
“Namanya lokasi lahan fasos fasum yang berada dilingkungan Perumahan. Jadi, kalau pihak yang ngklaim ngumpuli Ormas disana ya jelas menganggu ketenraman warga sekitar. Ini, harus menjadi perhatian. Negara ini, negara hukum, bukan negara persilatan. Kami sudah laporkan melalui LP/702/471-SPKT/K/VII/2020/Resto Bekasi,” kata Joko.
Kembali ditegaskan Joko, bukti AJB diduga palsu itu, sudah jelas terang benderang pengakuan dari Bhoend Herwan Irawadi sendiri atas nama sertifikat dari mulai pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) berupa SP2HP kemudian di putusan Pengadilan perkara Nomor 141 keterangan yang diambil dibawah sumpah dihadapan Majelis Hakim.
“Bhoend Herwan Irawadi mengakui hanya menandatangani blongko AJB kosong yang tidak pernah bertemu dengan penjual dan tidak pernah pertemu juga dengan Camat selaku PPAT. Inikan sudah menunjukan AJB yang menjadi dasar keluar nya sertifikat terhadap tanah fasos fasum Perumahan BKP jelas – jelas palsu.
Seharusnya, tambah Joko, aparat penegak hukum harus bisa menangkapnya. Karena lahan fasos fasum merupakan milik Pemerintah yang sedang diperjuangkan warga demi untuk kepentingan warga Perumahan Bulak Kapal Permai. Jadi, warga BKP itu bertahan, karena memiliki dasar yang kuat bahwa sertifikat itu terbit lahir dari sulap menyulap.
“Jadi, bagi pihak yang ngeklaim yang merasa sekarang sudah pegang sertifikat jangan merasa bangga atau menang dulu, sehingga bebas berbuat apa aja dilokasi lahan. Ingat, kebenaran itu tidak akan tertukar. Meski sekarang merasa pegang sertifikat, tapi dari jalan yang tidak benar, maka akan sia – sia semua yakinlah kebenaran itu kan muncul,” pungkasnya. (Indra)
BeritaEkspres Group