Soal Rekayasa Lelang BOII, Prof Nindyo Vs Yunus Husen

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2020 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Nindyo

Prof Nindyo

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bank Swadesi yang kini menjadi Bank of India Indonesia (BOII) sudah diuji tindak pidana perbankannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, sehingga, tidak ada alasan untuk mendorong pihak kepolisian atau pihak manapun untuk menggugurkan status tersangka 20 orang Direksi, Komisaris dan Pejabat BOII dengan cara menggelar kembali perkaranya di Mabes Polri.

Hal itu, ditegaskan Prof. Nindyo yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), menanggapi pendapat ahli hukum perbankan, Yunus Husen yang meminta agar polisi (Mabes Polri) jangan mempidanakan perkara perdata.

“Tidak usah diragukan hasil uji sekaligus perintah hakim PN Denpasar Bali dalam putusan Praperadilan yang diajukan para tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan yang merugikan debitur, Rita KK tersebut. Pengadilan kan memerintahkan SP3 dibuka dan dilanjutkan proses hukum pidananya,” kata Nindyo kepada Matafakta.com, Sabtu (11/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai pendapat Yunus Husen yang menyebutkan banyak debitur nakal bermodus pura-pura kredit macet, Prof Nindyo tidak sependapat. Terbukti nilai agunan debitur Rita KK yakni, PT. Ratu Kharisma (PT. RK) jauh lebih tinggi dibandingkan nilai pinjaman atau kreditnya.

“Kreditur malah banyak juga yang nakal,” sindir Nindyo seraya mencontohkan apa yang dialami keponakannya. Istrinya menggadaikan tanah atas nama keponakannya tersebut diduga dengan memalsukan tandatangan dan lain sebagainya.

Atas berbagai pengalamannya selama ini soal kasus-kasus perbankan, Nindyo meminta, Yunus Husen, polisi dan penegak hukum lainnya agar jangan menguji-uji kasus dugaan tindak pidana perbankan yang sudah begitu kuat asfek pidananya.

“Asfek pidana yang kuat harus segera ditindaklanjuti dengan membawanya ke Pengadilan untuk disidangkan. Cukup sudah obyektifitas putusan Praperadilan dan petunjuk Jaksa dipertaruhkan dalam persidangan di Pengadilan selanjutnya,” jelas Nindyo.

Kuasa Hukum Korban atau Pelapor Rita KK

Tim penasihat hukum saksi korban atau pelapor kasus perbankan Rita KK, Hasanuddin Nasution, Jacob Antolis, Tommy Bhail & Partners juga menyanggah pendapat, Yunus Husen dalam gelar kembali perkara tindak pidana perbankan dengan 21 tersangka di Bank Swadesi yang kini bernama Bank of India Indonesia (BOII) di Mabes Polri.

“Pak Yunus Husen telah berpendapat mendahului bahkan melampaui Hakim. Kasus tindak pidana perbankannya sudah disidangkan satu orang. Sedangkan 20 orang Direksi, Komisaris dan Pejabat BOII lainnya sudah ditetapkan tersangka, tapi Pak Yunus masih minta ke polisi bahwa itu kasus perdata jangan dipidanakan. Aneh,” ujar Jacob Antolis.

Jacob menilai, pendapat Yunus Husen tersebut janggal dan aneh, karena perkara Ningsih Suciati saat ini sudah digelar di PN Jakarta Pusat jauh hari setelah di Praperadilkan. Hakim PN Denpasar Bali memerintahkan, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk dibuka dan dilanjutkan. Demikian pula penanganan perkara ke-20 tersangka sudah merupakan perintah Hakim.

“Artinya, Hakim dan Jaksa sudah melihat ada tindak pidana perbankan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut. Jaksa pula yang memberikan petunjuk hingga ke-20 orang menjadi tersangka. Kok Pak Yunus masih minta diperdatakan,” tegas Jacob.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Yunus Husen Jadi Saksi Ahli Perbankan Oleh Penyidik Bareskrim Polri

Yunus Husen dihadirkan sebagai saksi ahli perbankan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam gelar kembali perkara kasus dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) di BOII.

“Penyelesaian sengketa perdata harus mengedepankan perdatanya, bukan pidananya,” demikian kata Yunus Husen ketika menjadi saksi ahli Perbankan oleh penyidik Mabes Polri.

Yunus memberi pandangan kepada penyidik terkait penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan yang menjerat ke-20 tersangka.

Yunus menilai, pelanggaran yang diduga dilakukan para tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, bukanlah ranah pidana melainkan kesalahan administrasi yang bisa diperbaiki melalui kesepakatan kedua pihak yang berperkara.

“Jadi pasal 49 itu tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, tapi langkah yang diperintahkan oleh otoritas dalam hal ini BI atau OJK,” kata Yunus seraya menyebutkan dalam beberapa kasus banyak bank dilaporkan secara pidana oleh debitur-debitur bermasalah dengan tujuannya agar terbebas dari kewajibannya.

Menurut Jacob, Yunus Husen bukan ahli Perbankan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana Perbankan di BOII baik dalam kasus Ningsih Suciati maupun ke-20 tersangka. Dengan demikian, Yunus dinilai tidak berkompeten menghadiri gelar kembali perkara tersebut.

Tidak itu saja, pasal-pasal UU Perbankan yang dirujuk Yunus dinilai Jacob juga tidak tepat sasaran. Alasannya, penetapan tersangka ke-20 orang dari BOII dan terdakwa satu orang yang sudah disidangkan, sebagaimana diatur dengan pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan yang terjadi sekitar tahun 2008 – 2011 secara terus menerus oleh pihak BOII (Bank Swadesi).

Menurut Jacob, Yunus Husen seharusnya justru mendorong polisi untuk memproses perkara ke-20 tersangka tersebut hingga digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Polisi bukan lagi melakukan gelar-gelar perkara kembali.

Apalagi, sambung Jacob, sampai harus memanggil lagi OJK (karena dulu yang diperiksa orang BI) dan bagian hukum BOII. Sebab, ketika kasus tersebut terjadi OJK belum ada dan pejabat bagian hukum BOII saat ini tidak tahu menahu lagi dengan kasus tindak pidana perbankan yang menyeret 21 Direksi, Komisaris dan Pejabat Bank tersebut.

Kasus dugaan adanya tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank of India Indonesia (Bank Swadesi) semakin terang benderang. Bahkan semakin menguat pula adanya persekongkolan jahat atau perbuatan yang dilakukan secara kolektif kolegial di Perbankan yang kini 21 Direksi, Komisaris dan Pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka penyidik Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya dan pada Rabu 8 Juli 2020 dengan terdakwa Ningsih Suciati sudah tergambar betapa rapinya permainan sampai terjadi tindak pidana perbankan yang pada akhirnya merugikan debitur Rita KK (PT. Ratu Kharisma) hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Saat saksi Dwi Darminto dari Balai Lelang Bali memberi keterangan dalam sidang Majelis hakim pimpinan, M. Sainal dengan hakim anggota IG Eko Purwanto dan Kadarisman, saksi Darminto terus terang menyatakan tidak pernah terjadi lelang di Villa Kozy, karena tidak ada pesertanya.

Saksi ikut dua kali tanpa ada peminatnya. Akibatnya, dia tidak mau lagi melanjutkan lelang tersebut, karena ada pemberitahuan dari penasihat hukum debitur (Rita KK) akan adanya sengketa di Pengadilan dan pengumuman dari media massa. “Tentu saja saya tidak mau menabrak aturan yang ada,” kata Darminto.

Pada lelang kelima dirinya hadir, karena merasa penasaran lelang masih tetap saja dilanjutkan padahal sebelumnya sudah tidak pernah terjadi dan tidak ada peserta. Ditambah lagi adanya surat pemberitahuan baik dari penasihat hukum maupun dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Lelang dua Hak Tanggungan seharusnya menggunakan pasal 14, bukan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Semua nilai lelang satu sampai dengan lima berdasarkan pihak Bank Swadesi (BOII),” ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ningsih Suciati, Fransisca Romana, menilai lucu keterangan saksi Dwi Daeminto tersebut.

“Kan jelas aturan lelang itu diatur dalam PMK No.40 tahun 2006, dan PMK No.93 tahun 2020, lelang dihentikan kok ada gugatan di luar debitur, terus yang gugat, kok penyewa harian Villa yang menggugat, aneh banget,” tandas Fransisca.

Kasus Bermula PT. Ratu Kharisma (Rita KK) Kredit Dengan BOII (Bank Swadesi)

Kasus ini berawal tahun 2008, ketika Rita KK selaku Direksi PT. Ratu Kharisma (RK) mengajukan permohonan kredit ke Bank Swadesi yang kini menjadi PT. Bank of India Indonesia sebesar Rp10,5 miliar dengan agunan senilai Rp13,5 miliar.

Rita KK mengalami kendala membayar cicilan. Agunan yang melonjak harganya dilelang pihak bank dengan berbagai rekayasa dan sarat permainan dengan peserta satu keluarga melalui Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Hasilnya, aset yang diagunkan oleh Rita berupa tanah seluas 1.520 meter persegi (M2) di daerah Seminyak, Bali, hanya laku senilai Rp6.386.000.000 yang lantas dijual pemenang lelang Rp8 miliar kemudian diagunkan lagi ke bank lain Rp38 miliar lebih. Bahkan bisa lebih dari itu harga jualnya jika berdasarkan harga pasaran.

Rita KK tentu saja tidak puas dengan hasil lelang tersebut, karena nilai lelang jauh di bawah nilai aset yang diagunkannya dan sangat jauh di bawah harga pasar. Rita KK melaporkan Komisaris, Direksi dan karyawan Bank Swadesi (BOII) ke Polda Metro Bali atas dugaan melakukan tindak pindana perbankan (tipibank).

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan menetapkan status tersangka terhadap 21 karyawan, Komisaris, maupun Direksi BOII. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB