Corona, Sidang Pidana Calon Kades Segara Makmur Tetap Jalan  

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2020 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Persidangan kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Agus Sofyan yang kini kembali maju mencalonkan diri Periode 2020-2026, tetap berjalan sesuai jadwal di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada awak media, Humas PN Cikarang, Navis mengatakan, persidangan terdakwa, Agus Sofyan, tetap berjalan sesuai dengan jadwal yaitu gelaran sidang kedua pada minggu depan yakni, Selasa 7 April 2020, karena berstatus tahanan luar atau tahanan kota.

“Selama darurat virus Corona atau Covid-19 memang sekarang diterapkan persidangan secara online atau vicon. Tapi, berhubung yang bersangkutan tidak ditahan di Lapas, karena sebagai tahanan kota, sehingga tidak bisa diterapkan,” katanya, Sabtu (4/4/2020).

Namun demikian lanjut Navis, PN Cikarang tetap melakukan pembatasan pengunjung pada gelaran persidangan tersebut, termasuk pihak keluarga tidak diperkenankan masuk atau hadir diruang persidangan, sesuai himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri.

“Sidang tetap terbuka, namun dibatasi pengunjungnya. Bahkan pihak keluarga sendiri, tidak diperbolehkan masuk ke ruang persidangan. Sekarang kan sudah tidak boleh ramai–ramai lagi di ruang persidangan sesuai himbauan Pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, Sub-Direktorat Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ), meringkus Kepala Desa Segara Makmur, para Staf, hingga mantan Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena terbukti melakukan persekongkolan menerbitkan akta tanah palsu pada September 2018 lalu.

Terungkapnya kasus itu, bermula ada seorang pemilik tanah berinisial L tahun 2014 mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya dengan warkah lengkap memiliki girik yang disertai surat keterangan tidak sengketa dan surat kematian.

Surat-surat tersebut, ditandatangani lengkap Kepala Dusun (Kadus) hingga Camat juga keterangan waris seolah-olah telah terjadi jual-beli pada objek tanah tersebut. Dokumen-dokumen yang diduga palsu tersebut, tercatat secara resmi di Kantor Kecamatan.

Merasa jadi korban mafia tanah, L kemudian melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti kepemilikan sertifikat asli yang menerangkan bahwa lokasi tanah tersebut merupakan miliknya dengan luas 7.700 meter persegi senilai Rp23 miliar. (Ind/Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB