Tim Penyidik Kejagung Periksa Lima Pejabat Bursa Efek Indonesia 

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah memeriksa tujuh orang saksi. Lima diantaranya yang diperiksa di Gedung Bundar merupakan para petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kelima, petinggi Bursa Efek Indonesia yang diperiksa yakni, Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Irvan Susandy Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Perusahaan 1 dan Endra Febri Styawan Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi.

“2 orang saksi lainnya adalah Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada Matafakta.com, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut, Hari mengatakan, penyidikan perkara di perusahaan asuransi BUMN ini akan terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan membuat terang benderang guna menemukan tersangkanya.

“Terkait dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yakni 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi yang merugikan Negara melalui PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp13,7 triliun,” ujarnya.

Potensi kerugian tersebut, kata Hari, timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

“Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” jelasnya.

Hal ini, menurut Hari, terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh perusahaan plat merah ini. Dimana telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (resiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi).

Investasi tersebut tambahnya, antara lain penempatan saham sebanyak 22,4 perse senilai Rp5,7 triliun dari asset finansial, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

“Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari asset finansial, dari jumlah tersebut 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB