Tim Penyidik Kejagung Periksa Lima Pejabat Bursa Efek Indonesia 

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah memeriksa tujuh orang saksi. Lima diantaranya yang diperiksa di Gedung Bundar merupakan para petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kelima, petinggi Bursa Efek Indonesia yang diperiksa yakni, Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Irvan Susandy Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Perusahaan 1 dan Endra Febri Styawan Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi.

“2 orang saksi lainnya adalah Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada Matafakta.com, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut, Hari mengatakan, penyidikan perkara di perusahaan asuransi BUMN ini akan terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan membuat terang benderang guna menemukan tersangkanya.

“Terkait dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yakni 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi yang merugikan Negara melalui PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp13,7 triliun,” ujarnya.

Potensi kerugian tersebut, kata Hari, timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

“Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Hal ini, menurut Hari, terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh perusahaan plat merah ini. Dimana telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (resiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi).

Investasi tersebut tambahnya, antara lain penempatan saham sebanyak 22,4 perse senilai Rp5,7 triliun dari asset finansial, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

“Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari asset finansial, dari jumlah tersebut 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB