Tim Penyidik Kejagung Periksa Lima Pejabat Bursa Efek Indonesia 

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah memeriksa tujuh orang saksi. Lima diantaranya yang diperiksa di Gedung Bundar merupakan para petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kelima, petinggi Bursa Efek Indonesia yang diperiksa yakni, Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Irvan Susandy Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Perusahaan 1 dan Endra Febri Styawan Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi.

“2 orang saksi lainnya adalah Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada Matafakta.com, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut, Hari mengatakan, penyidikan perkara di perusahaan asuransi BUMN ini akan terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan membuat terang benderang guna menemukan tersangkanya.

“Terkait dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yakni 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi yang merugikan Negara melalui PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp13,7 triliun,” ujarnya.

Potensi kerugian tersebut, kata Hari, timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

“Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” jelasnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Hal ini, menurut Hari, terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh perusahaan plat merah ini. Dimana telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (resiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi).

Investasi tersebut tambahnya, antara lain penempatan saham sebanyak 22,4 perse senilai Rp5,7 triliun dari asset finansial, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

“Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari asset finansial, dari jumlah tersebut 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB