Kasus Mafia Tanah, Eksepsi Agus Sofyan Ditolak Majelis Hakim PN Cikarang

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2020 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Persidangan

Ruang Persidangan

BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa, Agus Sofyan, dalam kasus mafia tanah dipersidangan putusan selah, Selasa (5/5/2020).

Kepada Matafakta.com, Wakil Ketua PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Ali Sobirin menegaskan, keputusan Majelis Hakim terkait keberatan terdakwa Agus Sofyan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Jadi diperintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan akan digelar kembali pada tanggal 14 Mei 2020 mendatang,” terang Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Ali, keberatan terdakwa, Agus Sofyan, sebelumnya sudah diajukan pendapat atau jawaban eksepsi dari JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

“Maka sudah berimbang. Dan hari ini adalah giliran Majelis Hakim menjatuhkan putusan selah. Putusan selah itu, terkait dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP berisi tentang apakah Pengadilan berwenang mengadili atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, mantan Wakil Ketua salah satu PN di Riau ini juga mengungkapkan masa tahanan kota, Agus Sofyan yang sering dipersoalkan. Agus Sofyan, sudah berkali-kali mengajukan setatusnya sebagai tahanan kota selama menjalankan proses hukumnya.

“Pengajuan pertama tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 April 2020. Kemudian diperpanjang lagi tanggal 11 April 2020 sampai dengan 09 Juli 2020,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang optimis perkara pidana dugaan persekongkolan pemalsuan akta tanah yang menjadikan Calon Kepala Desa (Kades) Petahana Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan berlanjut. Pasalnya, kasus tersebut, sudah masuk pada pokok perkara.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Menurut JPU, rana perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di PN yang lain selain PN Cikarang. Hal tersebut, diperkuat dengan adanya surat dari PN Jakarta Utara, bahwa tidak ada gugatan perdata yang masuk, terkait perkara lahan seluas 7.700 meter milik pelapor, Lilis Suryani yang berlokasi di Desa Segara Makmur tersebut.

“Perkara itu, pasti akan tetap berlanjut karena sudah masuk pada pokok perkara,” jelas Denny singkat kepada awak media usai mengelar sidang memberikan jawaban atas keberatan atau esepsi terdakwa pada, Selasa 21 April 2020 lalu. (Mul)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB