Warga Cianjur Korban Mafia Hukum Sambangi Kantor AHY

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum

BERITA JAKARTA – Warga Cianjur, Jawa Barat, Ridwan mendatangi kantor Menteri Agraria Tata Ruang pada Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengadukan nasibnya yang diduga jadi korban mafia tanah, Jumat (21/6/2024).

Emanuel R Pandega selaku Kuasa Hukum Ridwan mengatakan, hak Ridwan atas tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare yang hingga kini tak kunjung dimiliknya.

“Kita menyampaikan pengaduan atas pengabaian kewajiban atau pelanggaran larangan dalam ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait. Karena diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah mempengaruhi penanganan dan penyelesaiannya,” ujar Emanuel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah terhadap permasalahan hukum klien kami yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara konkret,” tambahnya.

Emanuel menjelaskan, perkara ini bermula saat sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan Ridwan.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan

“Sudah final berdasarkan Putusan PK Nomor: 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007,” ucapnya.

Namun, lanjut Emanuel, saat upaya PK berlangsung ada sejumlah gugatan dengan objek dan subjek yang sama oleh pihak lawan. Hingga akhirnya perkara itu inkrah dengan putusan PK pula.

“Putusan PK Nomor: 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Sehingga terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan,” jelas Emanuel.

Sementara, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat usai menang PK. Namun upaya itu tak berjalan sesuai harapan.

“Tahun 2012 kita sudah ajukan ke BPN untuk balik nama, tapi disana itu ditunda-tunda terus, dengan alasan ada perkara lain. Saya menduga ada mafia tanah dibalik perkara lahan tersebut, sehingga bersama Kuasa Hukum mengadu ke AHY,” katanya.

“Karena sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Di dalam putusannya juga diduga melanggar hukum acara,” sambung Ridwan.

Baca Juga :  Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

Semoga Menteri AHY memberikan atensi terhadap pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami itu bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, Ridwan juga menyampaikan keluh-kesah tentang permasalahannya ini kepada pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, dalam podcast yang ditayangkan kanal YouTube Quotient TV.

Ridwan pun berharap ke depan ada hukum pidana bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sebatas sanksi administrasi.

“Sebab Ridwan menduga ada hukum acara yang dilanggar dari putusan hakim yang merugikan pihaknya,” tandas Ridwan.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

Email di [email protected]

(Indra)

Berita Terkait

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen
Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja
Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan
Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak
Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut
Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?
LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku

Senin, 3 Juni 2024 - 14:41 WIB

Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:04 WIB

M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Senin, 13 Mei 2024 - 09:45 WIB

JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi Judi Online

Seputar Bekasi

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Senin, 1 Jul 2024 - 19:32 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Founder LQ Indonesia Law Firm)

Berita Utama

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Senin, 1 Jul 2024 - 16:31 WIB