BERITA JAKARTA – Hari ini, LQ Indonesia Law Firm menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mensekneg terkait hilangnya barang bukti kasus KSP Indosurya dan kaburnya para penjahat investasi bodong.
Hal ini buntut tidak digubrisnya laporan Propam terhadap oknum Brigjen Whisnu Hermawan terkait hilangnya triliunan barang bukti KSP Indosurya dan DPO-nya para penjahat investasi bodong.
“Benar tidak ada jeruk makan jeruk. Kadiv Propam Polri Irjen Syahrar tidak berani proses sesama Jenderal. Aduan dugaan pelanggaran etik malah di limpah ke Wasidik, ngak berani jalankan tugasnya,” tegas Alvin, Senin (24/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alvin menyatakan, LQ Indonesia Law Firm tidak akan tinggal diam dengan tidak di tindaklanjutinya aduan Propam, melainkan mengirimkan aduan resmi ke Presiden Jokowi agar oknum Jenderal Polri nakal bisa di proses hukum atas dugaan pelanggarannya.
“Kami surati Presiden Jokowi agar di proses hukum dengan aduan yang kami sampaikan. Jangan sampai oknum Polri yang kaya begini dipromosi bukannya dicopot, akan merusak reputasi institusi Polri kedepan,” ucap Pendiri LQ Indonesia Law Firm ini.
Diketahui, Brigjen Whisnu Hermawan diduga berperan dalam raibnya aset sitaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bernilai triliunan rupiah dan tidak maksimalnya penanganan kasus investasi bodong.
“Sehingga adanya DPO para boss investasi bodong seperti Suwito Ayub Indosurya, Andreas Andryanto Net-89 dan Evelin Petruscha Wanartha,” ungkap Alvin kecewa.
Brigjen Whisnu diketahui adalah orang dekat Agus Andreyanto dan akan dinaikkan pangkat menjadi Kapolda berpangkat Jenderal Bintang dua.
“Diduga karena lancar setoran maka karir oknum Jenderal Polisi ini moncer, alhasil banyak aset sitaan investasi bodong raib,” pungkas Alvin. (Indra)