BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan akun TikTok @daahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian.
Laporan polisi itu, kata Boyamin dibuat pada Rabu 28 September 2023 bahwa akun Tiktok tersebut telah menyebarkan informasi bohong dengan menuduh MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.
“Faktanya MAKI tidak pernah melakukan atau mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut,” tegasnya kepada Matafakta.com, Kamis (28/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Boyamin menegaskan, bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya untuk mendiskreditkan MAKI. Untuk itu, pihaknya berharap Polda Metro Jaya dapat segera mengusut kasus ini dan memproses hukum pelakunya.
Dikatakan Boyamin pemilik akun Tiktok @daahrestuti_lubis terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
“Dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita tau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat”.
“Dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP,” demikian Boyamin. (Sofyan)