Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

BERITA JAKARTA – Ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PT. PRLI), masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan pada Selasa 14 Mei 2024 kemarin.

Kedatangan mereka, terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA ditingkat Peninjauan Kembali (PK). Kasus itu dinilai turut berkaitan dengan nasib atau mata pencaharian mereka ke depannya.

“Karena hingga saat kami melihat belum ada tanda-tanda, jadi kita akan tetap turun ke jalan sampai Hakim Rahmi diganti,” tegas perwakilan PT. PRLI, Janli Sembiring kepada wartawan di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Agung Rahmi Mulyati diminta diganti dalam perkara PK PT. Manggala Putra Perkasa (MPP) Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Baca Juga :  Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi

Mereka meminta Rahmi diganti, lantaran sudah memegang kasus yang sama ditingkat Kasasi dan tingkat PK, sehingga dianggap memiliki konflik kepentingan, sehingga mereka meragukan independensi dan integritas Hakim Rahmi.

Adapun, jika nantinya dalam perkara PK PT. MPP Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, Majelis Hakim MA memutuskan menolak PK, pihaknya bakal mencurigai putusan tersebut.

“Kalau Hakim yang memegang kasus ini memutuskan menolak PK, ini adalah putusan yang sangat janggal dan patut kita curigai. Bahwa ada mafia hukum yang bermain disini, apabila putusan ini ditolak,” tutur Janli.

“Karena MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995,” imbuhnya yang didampingi perwakilan Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Baca Juga :  Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

“Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial (KY) dan KPK mengusut tiga Hakim yang telah memutus PK PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Sebab, putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.

“Kita minta ke KPK, kita sudah bersurat untuk KPK segera turun untuk mengusut perkara ini, karena patut diduga kemungkinan dalam perkara ini mafia hukum itu bermain,” papar Janli.

“Karena sangat aneh, kenapa putusannya memihak MHB, sementara Mohindar tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah merek Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995,” pungkasnya menambahkan. (Indra)

Berita Terkait

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang
Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi
Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi
Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung
Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja
Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung
Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:45 WIB

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:02 WIB

Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:43 WIB

Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:20 WIB

Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:57 WIB

Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB