BERITA BEKASI – Pasangan suami istri diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota karena diduga kuat melakukan perdagangan orang. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (27/9/2023).
Korban berinisial YAP (16) dijanjikan menjadi Pemandu Lagu oleh tersangka berinisial KW (perempuan) dan VS (pria) di Jalan Bina Asih 3B, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada bulan Juli 2023.
“Awal kejadian orang tua korban yaitu pelapor atas nama T dan korban atas nama YAP. Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO. Kedua tersangka tersebut adalah suami istri,” kata Erna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran dari masing-masing tersangka sendiri ialah VS (pria) bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial Michat. Sedangkan untuk untuk peran KW (perempuan) bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban.
“Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini,” imbuhnya.
Dari pengakuan korban, per tamu menerima tariff sebesar Rp250 ribu atau paling besar Rp700 ribu rupiah per tamu.
“Dalam satu hari korban ini bisa menerima tamu 3 sampai paling banyak 7 orang perhari,” ungkapnya.
Korban diketahui tinggal bersama kedua tersangka disebuah rumah kontrakan. Dalam kesehariannya korban terus diawasi oleh kedua tersangka dan tidak bebas dalam bepergian.
Sedangkan untuk kebutuhan selalu dikeluarkan oleh tersangka KW karena menampung uang korban. Korban setiap hari Korban dan kedua tersangka merupakan teman atau lebih dulu mengenal korban.
Korban tidak berdaya karena selama bulan Juli sampai dengan Agustus 2023, korban terus mengalami ancaman secara psikis.
“Dari keterangan korban setiap korban ingin pulang kerumah selalu diikuti oleh mereka dan di bawah ancaman untuk kembali ke dalam kontrakan,” tukasnya.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban, 2 buah buku catatan, 4 bungkus kondom yang sudah terpakai, 2 unit handphone dan uang senilai Rp1 juta rupiah.
Para pelaku dijerat Pasal 88 junto 76i UU RI Nomor: 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Mereka berdua yakni, KW dan VS terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah. (Indra)