Alvin Lim: Majalah Keadilan Membuat Peradilan Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Edisi terbaru Majalah Keadilan berjudul “Perkara Alvin Lim Masih Menggantung” adalah tudingan yang sangat keji dan tendensius terhadap dirinya dengan tujuan-tujuan tertentu dan memiliki niat buruk dibalik usaha atau karya jurnalistiknya.

“Putusan Mahkamah Agung jelas sudah final dan incracth kenapa masih disebut mengantung. Apa wartawan Majalah Keadilan ngak paham hukum,” kata Alvin menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/12/2021).

Memangnya, sambung Alvin, masih ada upaya lain diatas Mahkamah Agung (MA) atau Majalah Keadilan dengan sengaja membuat peradilan sendiri versi menurut mereka sendiri, terkait tuduhan pemalsuan dan penipuan dalam perkara Allianz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa tidak diperkenankan mengajukan PK atau Peninjauan kembali. Inget ini perkara sebelum RUU Kejaksaan disahkan, jadi UU tidak bisa berlaku surut. Masa menerbitkan sebuah Majalah bahas seputar Hukum, tapi tidak paham hukum wah, repot bisa merusak orang,” sindirnya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Belum lama, lanjut Alvin, Dewan Pers memutuskan bahwa “Majalah Keadilan” telah melanggar Kode Etik Pasal 3 ayat (1), terkait pemberitaannya Edisi 71 berjudul “Perkara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging dan Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu”.

“Ini adalah tuduhan keji. Eh, sekarang setelah Dewan Pers memutuskan itu muncul lagi Edisi terbaru dengan judul ‘Perkara Alvin Lim Masih Menggantung”. Padahal, putusan MA sudah final atau incrath. Ini namanya Majalah Keadilan membuat peradilan sendiri,” tandas Alvin.

Alvin Lim Pernah Memenangkan Perkara Kasus PT. FNS   

Sebelumnya, pimpinan Redaksi Majalah Keadilan Panda Nababan pernah terlibat kasus PT. FNS yang dimenangi advokat Alvin Lim. Dalam perkara tersebut, Panda Nababan berada dipihak yang kalah.

“Majalah Keadilan, langsung memuat 10 halaman yang isinya seolah-olah Alvin Lim menyogok Hakim untuk memenangkan perkara pada Edisi 64 di Majalahnya,” terang Sugi, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Sejak itulah, kata Sugi, berkali-kali Majalah Keadilan milik Panda Nababan memuat berita yang selalu menjelekkan dan berisi opini dimana seharusnya tugas jurnalistik adalah meliput kejadian, bukan membuat opini yang mau merusak orang.

“Alvin Lim tidak terbukti bersalah dan tidak ada putusan Pengadilan manapun yang menyatakan bahwa CEO LQ Indonesia Law Firm itu bersalah,” tegasnya.

Apalagi, tambah Sugi, Alvin Lim dituding menyuap Kejaksaan atas perkaranya yang sama sekali dia tidak pernah menemui Jaksa untuk memberikan uang satu sen pun karena perkara sudah ada putusan MA dan sudah incracth.

“Beda ya, kalau dia mungkin punya majalah atau surat kabar jadi bisa bebas menghakimi orang. kalau pak Alvin Lim ngak punya dia murni seorang lawyer dan ahli hukum yang selalu membela orang yang membutuhkan keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB