BERITA SUMUT – Dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), diperiksa Propam Polda Sumut, karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mencabuli dan memeras istri tahanan berinisial MU (19), Minggu (24/10/2021).
Kedua oknum penyidik polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut, tersebut yakni, Aiptu DR dan Bripka RHL.
Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19) istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel tahanan Mapolsek Kutalimbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, Aiptu DR, diduga memperkosa dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.
Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami korban SM.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan bahwa kedua oknum tersebut masih diperiksa Propam Polda Sumut.
SM ditangkap Polsek Kutalimbaru dirumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021 bersama seorang temannya, AS.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi dilingkungan Polsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah belum lama ini.
Buntut dari kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukannya terhadap seorang anak tahanan, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, telah resmi dicopot dari jabatannya.
Pihak keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian. Namun, keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan terhadap S (20). (Indra)