Pendamping Ahli Waris Sesalkan Sikap Camat dan Lurah Batu Ampar

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ali pendamping ahli waris Marzuki, menyesalkan sikap Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar, Jakarta Timur yang tidak transparan dan terkesan malah membiarkan kesalahan – kesalahan yang dilakukan mantan Lurah terdahulu, sehingga persoalan menjadi panjang.

“Misalnya, dijaman Lurah MHD di Persil 16 timbul pecahan Girik Nomor: 1187, 1188, dan 1189. Sementara, nama – nama pemilik Girik pecahan ini, bukan ahli waris dari anak – anak Tasuah PR Gasing dan Saiyan pemilik Letter C Nomor: 141,” terang Ali kepada Matafakta.com, Senin (6/9/2021).

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Lebih parahnya lagi, sambung Ali saat di jaman Lurah MHD bersama Mitan B Dali dilokasi Persil 8 bagian lokasi tanah dari Letter C Nomor: 141 atas nama Tasuah PR Gasing seluas 3 Hektar tersebut diubah Persilnya menjadi Persil 13.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disini aja sudah ngaco, karena sangat jelas bahwa letak lokasi Persil 8 di Block Kelurahan. Sedangkan lokasi Persil 13 itu, letaknya di Blok Grobogan. Jadi, dari lokasinya aja sudah beda. Atas dasar Persil 13 itulah mulai bermunculan beberapa sertifikat,” ungkapnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Selain itu, lanjut Ali, dia menyesalkan arogansi Camat Kramatjati bersama Lurah Batu Ampar yang mencopot plang papan tanah milik ahli waris Tasuah PR Gasing berdasarkan Letter C Nomor: 141 yang notabene adalah dilokasi tanah sendiri.

“Luar biasa sikap Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar. Kalau kita mau cari kebenaran boleh kami selaku tim pembela ahli waris Tasuah PR Gasing sangat siap kemanapun diperkarakan. Semua yang terlibat akan kami pidanakan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB