Warga Cianjur Korban Mafia Hukum Sambangi Kantor AHY

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum

BERITA JAKARTA – Warga Cianjur, Jawa Barat, Ridwan mendatangi kantor Menteri Agraria Tata Ruang pada Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengadukan nasibnya yang diduga jadi korban mafia tanah, Jumat (21/6/2024).

Emanuel R Pandega selaku Kuasa Hukum Ridwan mengatakan, hak Ridwan atas tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare yang hingga kini tak kunjung dimiliknya.

“Kita menyampaikan pengaduan atas pengabaian kewajiban atau pelanggaran larangan dalam ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait. Karena diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah mempengaruhi penanganan dan penyelesaiannya,” ujar Emanuel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah terhadap permasalahan hukum klien kami yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara konkret,” tambahnya.

Emanuel menjelaskan, perkara ini bermula saat sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan Ridwan.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

“Sudah final berdasarkan Putusan PK Nomor: 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007,” ucapnya.

Namun, lanjut Emanuel, saat upaya PK berlangsung ada sejumlah gugatan dengan objek dan subjek yang sama oleh pihak lawan. Hingga akhirnya perkara itu inkrah dengan putusan PK pula.

“Putusan PK Nomor: 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Sehingga terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan,” jelas Emanuel.

Sementara, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat usai menang PK. Namun upaya itu tak berjalan sesuai harapan.

“Tahun 2012 kita sudah ajukan ke BPN untuk balik nama, tapi disana itu ditunda-tunda terus, dengan alasan ada perkara lain. Saya menduga ada mafia tanah dibalik perkara lahan tersebut, sehingga bersama Kuasa Hukum mengadu ke AHY,” katanya.

“Karena sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Di dalam putusannya juga diduga melanggar hukum acara,” sambung Ridwan.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Semoga Menteri AHY memberikan atensi terhadap pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami itu bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, Ridwan juga menyampaikan keluh-kesah tentang permasalahannya ini kepada pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, dalam podcast yang ditayangkan kanal YouTube Quotient TV.

Ridwan pun berharap ke depan ada hukum pidana bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sebatas sanksi administrasi.

“Sebab Ridwan menduga ada hukum acara yang dilanggar dari putusan hakim yang merugikan pihaknya,” tandas Ridwan.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

Email di

lq***********@gm***.com











(Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB