Kasus Vina Cirebon Vs Jessica Bukti Penegakan Hukum Sudah Rusak

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Foto: Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Dalam Quotient TV, pendiri LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim membahas topik tentang kasus Vina Cirebon vs Jessica, karena banyak masyarakat yang menanti komentar dan opini dari Alvin Lim untuk kasus ini.

Dikatakan Alvin, untuk kasus Vina Cirebon ini bisa dibilang dan dapat disimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus Jessica Jilid 2, Kasus Jessica yang pada saat itu ditangani pengacara kondang dan senior Otto Hasibuan, dimana Jessica divonis bersalah.

“Disini dapat dilihat bahwa kasus Jessica dan Vina Cirebon adalah contoh salah satu wujud dari pekerjaan oknum dan mafia hukum di Indonesia. Masyarakat khalayak luas sudah mengetahui dan sudah menjadi rahasia umum bahwa terjadi penyelewengan dan banyak kejanggalan-kejanggalan,” kata Alvin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambung Alvin, diakui oleh para pihak bahwa kasus Jessica itu adalah kasus yang dimana belum cukup alat bukti, karena hanya ada satu alat bukti tetapi Hakim berkenyakinan bahwa Jessica bersalah, maka divonis bersalah.

“Keputusan ini sebenarnya melanggar Pasal 183 KUHAP, karena pada pasal itu menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” jelas Alvin.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Hal yang sama, lanjut Alvin, kemungkinan akan terjadi pada kasus Vina Cirebon dimana polisi sudah menetapkan Pegi sebagai tersangka utama yang setelah 8 tahun kasus berlalu dan baru viral kembali dan Pegi baru di tetapkan sebagai tersangka.

“Tetapi banyak pihak berspekulasi bahwa Pegi yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka utama adalah aktor sesungguhnya dalam kasus pembunuhan tesebut. Banyak kejanggalan yang bisa kita lihat dari keterangan saksi maupun saksi kunci dimana keterangannya menimbulkan kejanggalan dan bertentangan dengan logika kita,” tutur Alvin.

Tetapi sebagaimana yang kita lihat dan bisa kita simpulkan dalam proses hukum jika kasus ini berjalan bisa dipastikan bahwa Pegi akan divonis bersalah, karena yang seperti yang sudah kita ketahui Polisi, Kejaksaan dan Hakim ini dalah tiga serangkai.

“Jadi jika ada perkara yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, Kejaksaan kemungkinan besar akan langsung memproses pelimpahan P21 untuk kemudian disidangkan,” ujarnya.

Ketika disidangkan Jaksa sudah memindahkan tanggung jawabnya kepada Hakim dan Hakim kemungkinan besar tidak akan melepaskan dan memvonis tidak bersalah, karena jika ada tuntutan Jaksa tetapi Hakim memvonis tidak bersalah maka Hakim tersebut akan diperiksa.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“Inilah salah satu bukti penegakan hukum yang sudah rusak. Untuk kasus Vina Cirebon ini, saya melihat bahwa Kepolisian tidak akan perduli pada opini masyarakat dan Kepolisisan akan tetap memproses hukum Pegi Setiawan,” imbuhnya.

“Jadi walaupun nantinya akan diadakan praperadilan, kemungkinan besar Praperadilan itu akan ditolak dan kasus hukum akan berlanjut di Pengadilan dan berakhir dengan Pegi Setiawan dan ditahan dan dipenjara,” tambah Alvin.

Saran dan opini Advokat Alvin Lim untuk kasus Vina Cirebon ini adalah kasus Jilid 2 dari Jessica, dimana saat diviralkan kembali setelahnya mau dilakukan upaya-upaya hukum tetapi tidak bisa, karena sistem hukum yang ada saat ini tidak bisa memberikan peluang untuk bisa merubah putusan hukum dan putusan hukum dan putusan pidana sebelumnya.

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

Email di

lq***********@gm***.com











(Indra)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB