Langgar Kode Etik, BK DPD-RI Diminta Berikan Sangsi Tegas LaNyalla

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deklarasi Paket Pimpinan DPD-RI 2024-2029

Deklarasi Paket Pimpinan DPD-RI 2024-2029

BERITA JAKARTA – Dukungan Deklarasi Paket Pimpinan DPD-RI 2024-2029 yang dihelat di Telaga Senayan Restoran, Jakarta Pusat pada Minggu 23 Juni 2024, menimbulkan kontrovesi dan sorotan baik dikalangan sesama Anggota DPD-RI, KPU maupun elemen masyarakat.

Seperti diketahui, Deklarasi tersebut bersepakat mengusung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai Paket Pimpinan DPD-RI masa bakti 2024-2029.

Heru Purwoko Aktivis dari Front Majukan Daerah menyatakan, bahwa Deklarasi Pimpinan DPD-RI tersebut adalah sebuah kekonyolan dari seorang LaNyalla yang berambisi untuk kembali memimpin DPD-RI dengan membawa-bawa Lembaga DPD-RI.

“Melanggar Kode Etik DPD-RI, sehingga Lembaga DPD-RI mendapatkan tanggapan negative. Sebab, KPU belum resmi umumkan 152 nama Anggota DPD-RI periode 2024-2029. Bahkan KPU 13 Juli 2024 akan menggelar Proses Pemilihan Ulang di Sumatera Barat untuk Calon Anggota DPD-RI,” terang Heru, Selasa (25/6/2024).

Apakah sebagai Ketua DPD-RI, LaNyalla tidak menganggap adanya Kode Etik DPD-RI, dimana Kode Etik merupakan pegangan seluruh anggota tanpa terkecuali. Kode Etik adalah norma yang wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi setiap Anggota untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, kredibilitas anggota dan DPD-RI sebagai Lembaga.

Untuk itu, Front Majukan Daerah, meminta Badan Kehormatan (BK) DPD-RI untuk segera memanggil, memeriksa juga memberikan sangsi tegas kepada LaNyalla Mahmud Mattalitti yang dinilainya telah melanggar Kode Etik DPD-RI.

“MKD DPR saja berani memanggil, memberikan sangsi kepada Bambang Soesatyo yang merupakan Pimpinan MPR, masa BK DPD-RI, tidak berani melakukan hal yang sama kepada LaNyalla sebagai Pimpinan DPD-RI,” sindir Heru.

Heru juga menilai pernyataan LaNyalla paska Deklarasi Pimpinan yang menyebutkan sudah saatnya mengembalikam Pemilihan Presiden ke MPR, karena menurutnya rakyat sangat mudah dibeli dalam kontestasi Pemilu.

“Dengan menyebut suara rakyat dapat dibeli adalah pernyataan yang tidak dilayak diucapkan dari seorang Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan ini jelas melanggar Kode Etik DPD-RI dan pernyataan ini sangat melukai rakyat,” tegas Heru.

Heru menduga adanya transaksi gelap dalam Deklarasi Paket Pimpinan DPD-RI yang digelar tersebut dan penggunaan anggaran dalam deklarasi apakah menggunakan anggaran pribadi atau kelembagaa DPD-RI.

“Front Majukan Daerah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengusut dan menelusuri hal ini, kuat ada indikasi penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Deklarasi Paket Pimpinan DPD-RI tersebut,” jelasnya.

Front Majukan Daerah mendukung yang disampaikan Dr. Filep Wamafma Anggota DPD-RI Papua Barat yang menilai memunculkan Paket Pimpinan Dalam Deklarasi bisa jadi merupakan penyimpangan Hukum Tatib DPD-RI yang sudah seharusnya dihargai, dihormati dan dilaksanakan oleh aemua Anggota DPD-RI.

“Sampai saat ini, KPU belum menetapkan Calon DPD-RI terpilih, karena KPU masih menindaklanjuti putusan MK atas PHPU Legislatif kurang lebih ada 44 perkara yang dikabulkan sebagian ataupun sepenuhnya,” ungkap Heru.

BK DPD-RI harus memeriksa hal ini, bisa jadi ada indikasi pelanggaran etika terutama jika ada ajakan dari Anggota DPD RI kepada Calon Anggota terpilih DPD-RI untuk ikut dalam Deklarasi Paket Pimpinan DPD-RI.

“Menjadi calon Pimpinan DPD-RI, bukan sebaliknya tidak patuh terhadap Hukum dan Etika. Publik menunggu sikap tegas BK DPD-RI kepada LaNyalla Mahmud Mattalitti,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB