Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Berkas perkara dan barang bukti (barbuk) enam senjata api ilegal yang tidak turut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menuai tanggapan miring public, Jumat (28/6/2024).

Pasalnya, dalam acara pemusnahan barbuk di Kejari Jakut pada Kamis 27 Juni 2024, Jaksa eksekutor tidak menyebutkan identitas dan kasus kepemilikan enam senpi ilegal kepada publik sebagai keterbukaan informasi.

Sebab lima senjata api dan satu air soft gun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah dalam pemusnahan barang rampasan, pihak Kejari Jakut hanya menampilkan satu senpi dan satu senjata air soft gun dihadapan publik.

Namun entah mengapa pimpinan Kejari Jakut seolah “setengah hati” melaksanakan eksekusi hasil putusan final Pengadilan Negeri (PN) Jakut, terhadap enam senpi tersebut dengan mesin pemotong besi duduk?

Padahal, berdasarkan surat daftar pemusnahan yang diperoleh media, barang bukti rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik BNN Kota Jakut. Sementara, barbuk senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.

Mirisnya lagi, Kajari Dandeni Herdiana mengaku dihadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.

“Kami akan kembalikan barbuk senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” pungkas Dandeni saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di Aula Kejari Jakut. (Sofyan)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB