BERITA JAKARTA – Supiah (65) warga Kaliabang Bekasi Jawa Barat hanya bisa pasrah setiap hari menyaksikan asap hitam pekat sisa hasil pembakaran yang keluar dari pipa cerobong PT. Bina Karya Prima (BKP).
“Saya hanya bisa pasrah. Sebab warga disini sudah sering protes ke PT. BKP soal asap hitam dari batu bara, tapi tidak digubris,” ucap Supiah saat ditemui di Kaliabang, Bekasi, Senin (27/7/2026).
Sepengetahuan dari cerita masyarakat konon bahwa biang kerok asap hitam adalah kualitas batu bara yang rendah.
“Biang keroknya kualitas batu bara,” tambah wanita dengan tiga cucu ini.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Jakarta Utara, yakni PT. BKP.
Hal itu, lantaran Perusahaan PT. BKP dinilai melakukan kegiatan yang berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi dilakukan oleh DLH DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Dia menyebut, sanksi paksaan dijatuhkan kepada Perusahaan pengolahan kelapa sawit itu lantaran PT. BKP tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Pemberian sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT. BKP harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
“PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong boiler dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida (SO2) dan partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” kata Asep pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Asep menyebut, pihaknya telah menerima laporan bahwa selama bulan Juni Perusahaan tersebut telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.
“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan Perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, Asep menuturkan saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler Perusahaan itu dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023.
“Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong Perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas. Jika pun Perusahaan itu sudah menaati aturan dan taat, kami juga akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” pungkas Asep. (Sofyan)






