BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Azmi Syahputra mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Zarof Ricar, Agung Winarno, Lisa Rahmat dan Isidorus Iswardojo di Kejaksaan Agung.
Sebab hingga kini, kata Azmi, perkara keempat tersangka tersebut belum juga diadili dan berpotensi sebagai tersangka abadi.
“Dari fakta persidangan mau tidak mau harus mendorong Aparatur Penegak Hukum mensupervisi perkara tersebut,” ucap Azmi disela-sela peluncuran buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi,” di Lantai 5 Gedung Tempo Media, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Azmi mengatakan, bagaimana mungkin ada pihak yang diklaim sebagai penerima suap, tetapi pemberi suap tidak tampak.
“Maksudnya rentang dengan kewenangan dia harus dibongkar, sehingga bisa diketahui siapa penelusuran fakta dan subjek orangnya. Kalau ini tidak terbuka berarti ada yang ditutupi sengaja untuk menghindari pelaku-pelaku lain,” terangnya.
Azmi menduga apakah Zarof Ricar sengaja memasang badan atau modus manipulasi para Penegak Hukum. Azmi juga meyakini ada kemungkinan-kemungkinan lain seperti bargaining.
“Ya itulah kemungkinan-kemungkinan non-hukum apakah penyanderaan jabatan berkaitan dengan (barang bukti) jumlah uang yang banyak ditemukan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar, Isidorus Iswardojo dan pengacara Lisa Rachmat sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan permufakatan jahat pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta serta Mahkamah Agung.
Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung) bersama Isidorus Iswardojo dan Lisa Rachmat diduga terlibat permufakatan jahat untuk menyuap dalam penanganan perkara tingkat banding dan kasasi.
Sedangkan, Agung Winarno ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung dalam pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kejagung mengungkap peran Agung dalam perkara ini.
“Karena yang kami temukan ditempat AW, AW ini adalah seorang swasta ya, seorang swasta yang berhubungan dengan Zarof. Atau bisa dikatakan dia menjalankan beberapa usaha, sehingga ada barang-barang milik Zarof yang dititipkan di situ,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jaksel, Kamis 16 April 2026.
Dia mengatakan, Zarof menghubungi Agung dan menitipkan sertifikat tanah, emas, uang hingga deposito. Kejagung menduga aset Zarof itu berasal dari tindak pidana korupsi.
“Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal yang diduga aset itu berasal dari tindak pidana korupsi suap yang dilakukan Saudara Zarof Ricar,” ucapnya.
Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti dari Agung. Antara lain, uang tunai dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura, sertifikat tanah serta emas batangan.
“(Barang bukti) kurang lebih sekitar Rp11 atau Rp12 miliar untuk uang tunai. Ya di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat ini. Termasuk ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya disitu. Milik Zarof Ricar,” pungkasnya. (Sofyan)






