BERITA JAKARTA – Dugaan keterlibatan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam skandal pelelangan aset terpidana Heru Hidayat dalam korupsi PT. Asuransi Jiwasraya berupa 100 persen saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) yang sejatinya bernilai Rp12,5 triliun namun dalam lelang direkayasa itu hanya dibanderol Rp1,950 triliun.
Hal tersebut, dikutip dari buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” oleh Koordinator Koaliasi Sipil Masyakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly.
Saat lelang pertama pada 14 November 2022. Kala itu, Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang kini berubah nama menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, mendalilkan berdasarkan hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Syarif Endang dan Rekan.
“Sesuai laporan penilaian Nomor: 00063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022 nilai satu paket berupa 100 persen saham PT. GBU dibanderol hanya Rp3,488 triliun,” ucap Ronald di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ronald menduga, lelang pertama sengaja disetting gagal, dengan dalih tidak ada penawar alias sepi peminat. Padahal kata dia, sejatinya peminat saham PT. GBU sangat banyak, utamanya PT. Adaro. PT. GBU adalah perusahaan tambang batu bara terbaik di Kawasan Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Pada 6 Juni 2023 atau dua hari menjelang lelang, pejabat PPA, DJKN, KPLNL, Kajari Jakarta Pusat, Hari Wibowo serta perwakilan Ditjen Minerba kembali berkumpul,” terangnya.
“Disitu terungkap sesuatu yang menentukan hanya ada satu peserta lelang dengan nilai penawaran Rp1,945 triliun namanya PT. Indobara Utama Mandiri (IUM), perusahaan baru beberapa bulan dan sengaja dibentuk oleh seorang narapidana kasus korupsi Andrew Hidayat untuk dijadikan pemenang lelang,” sambungnya.
Matafakta.com, sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Jaksa Hari Wibowo yang juga Anggota Tim 9 Kejaksaan Agung, namum belum direspon. Diduga pesan telah terkirim dengan tanda contreng dua berwarna hitam. Ada dugaan Jaksa Hari sengaja memasang timer pesan melalui Whatsaap akan hilang dalam waktu 24 jam, Senin (10/8/2026) malam.
Ronald menambahkan, figur-figur seperti Andrew Hidayat, Budi Santoso Simin, Yoga Susilo dan Boy Thohir diduga adalah pemilik manfaat atau benefil owner sesungguhnya dari PT. IUM.
Pembayaran lelang PT. IUM bersumber dari fasilitas kredit PT. BNI Cabang Menteng Jakarta Pusat sebesar Rp2,4 triliun yang diduga melibatkan mantan Menteri BUMN, Erick Thohir yang “bergotong-royong” dalam skenario ini disokong penuh oleh eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
“Kuat dugaan antara Febrie dan Erick berada dalam satu faksi politik kekuasaan dan bisnis,” tutur Ronald.
Menurutnya fakta lelang 1 paket saham PT. GBU hanya diikuti satu penawar, Febrie Ardiansyah sebagai Aparat Penegak Hukum bidang pidana korupsi melakukan pembiaran.
“Seharusnya dapat mencegah atau membatalkan lelang, karena dipastian negara tidak diuntungkan atau tidak mendapatkan harga terbaik apabila penawar lelang hanya satu peserta,” pungkasnya. (Sofyan)






