Kasus Vina Cirebon Vs Jessica Bukti Penegakan Hukum Sudah Rusak

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Foto: Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Dalam Quotient TV, pendiri LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim membahas topik tentang kasus Vina Cirebon vs Jessica, karena banyak masyarakat yang menanti komentar dan opini dari Alvin Lim untuk kasus ini.

Dikatakan Alvin, untuk kasus Vina Cirebon ini bisa dibilang dan dapat disimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus Jessica Jilid 2, Kasus Jessica yang pada saat itu ditangani pengacara kondang dan senior Otto Hasibuan, dimana Jessica divonis bersalah.

“Disini dapat dilihat bahwa kasus Jessica dan Vina Cirebon adalah contoh salah satu wujud dari pekerjaan oknum dan mafia hukum di Indonesia. Masyarakat khalayak luas sudah mengetahui dan sudah menjadi rahasia umum bahwa terjadi penyelewengan dan banyak kejanggalan-kejanggalan,” kata Alvin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambung Alvin, diakui oleh para pihak bahwa kasus Jessica itu adalah kasus yang dimana belum cukup alat bukti, karena hanya ada satu alat bukti tetapi Hakim berkenyakinan bahwa Jessica bersalah, maka divonis bersalah.

“Keputusan ini sebenarnya melanggar Pasal 183 KUHAP, karena pada pasal itu menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” jelas Alvin.

Baca Juga :  Pakar: Pemain Judi Online Adalah Pelaku Kejahatan Bukan Korban Judol

Hal yang sama, lanjut Alvin, kemungkinan akan terjadi pada kasus Vina Cirebon dimana polisi sudah menetapkan Pegi sebagai tersangka utama yang setelah 8 tahun kasus berlalu dan baru viral kembali dan Pegi baru di tetapkan sebagai tersangka.

“Tetapi banyak pihak berspekulasi bahwa Pegi yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka utama adalah aktor sesungguhnya dalam kasus pembunuhan tesebut. Banyak kejanggalan yang bisa kita lihat dari keterangan saksi maupun saksi kunci dimana keterangannya menimbulkan kejanggalan dan bertentangan dengan logika kita,” tutur Alvin.

Tetapi sebagaimana yang kita lihat dan bisa kita simpulkan dalam proses hukum jika kasus ini berjalan bisa dipastikan bahwa Pegi akan divonis bersalah, karena yang seperti yang sudah kita ketahui Polisi, Kejaksaan dan Hakim ini dalah tiga serangkai.

“Jadi jika ada perkara yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, Kejaksaan kemungkinan besar akan langsung memproses pelimpahan P21 untuk kemudian disidangkan,” ujarnya.

Ketika disidangkan Jaksa sudah memindahkan tanggung jawabnya kepada Hakim dan Hakim kemungkinan besar tidak akan melepaskan dan memvonis tidak bersalah, karena jika ada tuntutan Jaksa tetapi Hakim memvonis tidak bersalah maka Hakim tersebut akan diperiksa.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria

“Inilah salah satu bukti penegakan hukum yang sudah rusak. Untuk kasus Vina Cirebon ini, saya melihat bahwa Kepolisian tidak akan perduli pada opini masyarakat dan Kepolisisan akan tetap memproses hukum Pegi Setiawan,” imbuhnya.

“Jadi walaupun nantinya akan diadakan praperadilan, kemungkinan besar Praperadilan itu akan ditolak dan kasus hukum akan berlanjut di Pengadilan dan berakhir dengan Pegi Setiawan dan ditahan dan dipenjara,” tambah Alvin.

Saran dan opini Advokat Alvin Lim untuk kasus Vina Cirebon ini adalah kasus Jilid 2 dari Jessica, dimana saat diviralkan kembali setelahnya mau dilakukan upaya-upaya hukum tetapi tidak bisa, karena sistem hukum yang ada saat ini tidak bisa memberikan peluang untuk bisa merubah putusan hukum dan putusan hukum dan putusan pidana sebelumnya.

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

Email di [email protected]

(Indra)

Berita Terkait

Dalam Lapas Cipinang, Pelaku Melalui Medsos Peras Orang Tua Korban  
Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut
Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?
LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria
Jatuhkan Citra Bank Mandiri, LAKSI: Desak Copot Alexandra Askandar
Warga Cianjur Korban Mafia Hukum Sambangi Kantor AHY
Langgar Kode Etik, BK DPD-RI Diminta Berikan Sangsi Tegas LaNyalla
Pakar: Pemain Judi Online Adalah Pelaku Kejahatan Bukan Korban Judol
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:46 WIB

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:25 WIB

Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:21 WIB

JNW: Kota Bekasi Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Cerdik Bermedsos   

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:13 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:28 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:47 WIB

Tanpa Izin, Pembuat Lukisan Wajah Arnaen Bakal Tempuh Jalur Hukum

Senin, 24 Juni 2024 - 11:00 WIB

Waduh…!!!, Perusahaan Daftar Hitam UI Menangkan Lelang di Kota Bekasi 

Senin, 24 Juni 2024 - 09:54 WIB

Ini Kata Delvin Chaniago Soal Rencana Penyuluhan Petugas Damkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

Sabtu, 29 Jun 2024 - 12:55 WIB

Foto; Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad Dengan Para Vendor Proyek Pasar Jatiasih Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Jumat, 28 Jun 2024 - 18:46 WIB

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

Megapolitan

Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik

Jumat, 28 Jun 2024 - 17:11 WIB

Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang

Berita Utama

Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

Jumat, 28 Jun 2024 - 16:50 WIB