Warga Cianjur Korban Mafia Hukum Sambangi Kantor AHY

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum

BERITA JAKARTA – Warga Cianjur, Jawa Barat, Ridwan mendatangi kantor Menteri Agraria Tata Ruang pada Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengadukan nasibnya yang diduga jadi korban mafia tanah, Jumat (21/6/2024).

Emanuel R Pandega selaku Kuasa Hukum Ridwan mengatakan, hak Ridwan atas tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare yang hingga kini tak kunjung dimiliknya.

“Kita menyampaikan pengaduan atas pengabaian kewajiban atau pelanggaran larangan dalam ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait. Karena diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah mempengaruhi penanganan dan penyelesaiannya,” ujar Emanuel.

“Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah terhadap permasalahan hukum klien kami yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara konkret,” tambahnya.

Emanuel menjelaskan, perkara ini bermula saat sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan Ridwan.

“Sudah final berdasarkan Putusan PK Nomor: 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007,” ucapnya.

Namun, lanjut Emanuel, saat upaya PK berlangsung ada sejumlah gugatan dengan objek dan subjek yang sama oleh pihak lawan. Hingga akhirnya perkara itu inkrah dengan putusan PK pula.

“Putusan PK Nomor: 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Sehingga terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan,” jelas Emanuel.

Sementara, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat usai menang PK. Namun upaya itu tak berjalan sesuai harapan.

“Tahun 2012 kita sudah ajukan ke BPN untuk balik nama, tapi disana itu ditunda-tunda terus, dengan alasan ada perkara lain. Saya menduga ada mafia tanah dibalik perkara lahan tersebut, sehingga bersama Kuasa Hukum mengadu ke AHY,” katanya.

“Karena sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Di dalam putusannya juga diduga melanggar hukum acara,” sambung Ridwan.

Semoga Menteri AHY memberikan atensi terhadap pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami itu bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, Ridwan juga menyampaikan keluh-kesah tentang permasalahannya ini kepada pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, dalam podcast yang ditayangkan kanal YouTube Quotient TV.

Ridwan pun berharap ke depan ada hukum pidana bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sebatas sanksi administrasi.

“Sebab Ridwan menduga ada hukum acara yang dilanggar dari putusan hakim yang merugikan pihaknya,” tandas Ridwan.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

Email di lqindolawfirm@gmail.com

(Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB