Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) & Prof Frans Hendra Winarta (Kanan)

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) & Prof Frans Hendra Winarta (Kanan)

BERITA JAKARTA – Maraknya sejumlah Advokat yang mendukung kandidat Capres-Cawapres dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diikuti 3 pasangan diwarnai berbagai dukungan dari masing-masing kubu.

Dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Organisasi Profesi Advokat. Akibatnya langkah sejumlah Advokat menuai kritik dari kalangan Organisasi Advokat lainnya.

Sebut saja ada nama Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Hotman Paris Hutapea yang mendukung pasangan kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, ada pula Advokat beken semisal Ari Yusuf Amir maupun Maqdir Ismail, Henry Yosodiningrat dengan memberi bantuan hukum kepada Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD.

Menurut pandangan Advokat Alexius Tantrajaya mengatakan, profesi Advokat harus memihak saat membela kliennya, sedangkan profesi Hakim harus independen dan tidak memihak.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

“Jadi ngak masalah (Advokat membela Capres dan Cawapres). Sedangkan, bila sudah memegang jabatan dihasil Pilpres, baru harus melepaskan profesi Advokatnya,” kata Alexius, Selasa (26/3/2024).

Sementara, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Prof Frans Hendra Winarta mengatakan, sedianya secara etika profesi, Advokat tidak boleh menjadi pejabat Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif.

“Boleh dibilang, sedari dulu Advokat tidak lazim menjadi Pegawai Negeri, Polisi maupun Tentara atau TNI,” jelasnya.

Advokat senior ini mengaku, prihatin dengan kemunduran dan paham demokrasi di Indonesia yang sedang marak di tahun Pemilu 2024.

Frans menilai, Bar Association atau National Bar Association maupun Organisasi Advokat tidak boleh berpolitik, apalagi adanya konflik kepentingan.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Mereka harus indendepen sebagai free profession. Saya prihatin kalau Advokat berpolitik dan Organisasi Advokat pun ikut berpolitik,” ucapnya.

Sebaliknya Alexius mengatakan, justru kalau seorang Advokat sudah menduduki jabatan di Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, maka yang bersangkutan harus melepaskan status Advokatnya.

Namun ketika Advokat menjadi Penasihat Hukum di Partai politik yang sedang berkampanye di Pemilu, masih belum melanggar Etika Profesi, karena fungsinya hanya sebagai Penasihat Hukum Partai.

“Dan bila menjabat di struktur organisasi politik baru tidak boleh karena melanggar Etika Profesi Advokat. Jadi sepanjang hanya sebagai Penasihat Hukum Partai politik masih pada alur Etika Profesi Advokat,” tutup Alexius. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:14 WIB

Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:28 WIB

Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:39 WIB

Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:34 WIB

Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:13 WIB

Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:18 WIB

LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB