Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) & Prof Frans Hendra Winarta (Kanan)

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) & Prof Frans Hendra Winarta (Kanan)

BERITA JAKARTA – Maraknya sejumlah Advokat yang mendukung kandidat Capres-Cawapres dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diikuti 3 pasangan diwarnai berbagai dukungan dari masing-masing kubu.

Dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Organisasi Profesi Advokat. Akibatnya langkah sejumlah Advokat menuai kritik dari kalangan Organisasi Advokat lainnya.

Sebut saja ada nama Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Hotman Paris Hutapea yang mendukung pasangan kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, ada pula Advokat beken semisal Ari Yusuf Amir maupun Maqdir Ismail, Henry Yosodiningrat dengan memberi bantuan hukum kepada Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD.

Menurut pandangan Advokat Alexius Tantrajaya mengatakan, profesi Advokat harus memihak saat membela kliennya, sedangkan profesi Hakim harus independen dan tidak memihak.

“Jadi ngak masalah (Advokat membela Capres dan Cawapres). Sedangkan, bila sudah memegang jabatan dihasil Pilpres, baru harus melepaskan profesi Advokatnya,” kata Alexius, Selasa (26/3/2024).

Sementara, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Prof Frans Hendra Winarta mengatakan, sedianya secara etika profesi, Advokat tidak boleh menjadi pejabat Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif.

“Boleh dibilang, sedari dulu Advokat tidak lazim menjadi Pegawai Negeri, Polisi maupun Tentara atau TNI,” jelasnya.

Advokat senior ini mengaku, prihatin dengan kemunduran dan paham demokrasi di Indonesia yang sedang marak di tahun Pemilu 2024.

Frans menilai, Bar Association atau National Bar Association maupun Organisasi Advokat tidak boleh berpolitik, apalagi adanya konflik kepentingan.

“Mereka harus indendepen sebagai free profession. Saya prihatin kalau Advokat berpolitik dan Organisasi Advokat pun ikut berpolitik,” ucapnya.

Sebaliknya Alexius mengatakan, justru kalau seorang Advokat sudah menduduki jabatan di Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, maka yang bersangkutan harus melepaskan status Advokatnya.

Namun ketika Advokat menjadi Penasihat Hukum di Partai politik yang sedang berkampanye di Pemilu, masih belum melanggar Etika Profesi, karena fungsinya hanya sebagai Penasihat Hukum Partai.

“Dan bila menjabat di struktur organisasi politik baru tidak boleh karena melanggar Etika Profesi Advokat. Jadi sepanjang hanya sebagai Penasihat Hukum Partai politik masih pada alur Etika Profesi Advokat,” tutup Alexius. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB