Cerita Konsumen Apartemen Menteng Park “Unit Disegel Uang Amblas”

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bianti Tresnosari Bersama Alvin Lim

Foto: Bianti Tresnosari Bersama Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Niat seorang ibu bernama Bianti Tresnosari ingin memiliki satu Unit Apartemen di Menteng Park berbuntut kerugian karena ulah dan tindakan developer yang tidak mau mengembalikan ratusan juta rupiah berupa uang cicilan yang sudah masuk.

“Tahun 2012 aku beli Apartemen di Menteng pada saat itu masih digali-gali gitu. Artinya, masih tahap pembangunan tapi pembangunan juga belum full banget,” ujar Bianti membuka percakapan bersama Alvin Lim di Channel Youtube Quotient TV.

Untuk unit Apartemen itu, kata Bianti, dirinya sudah masuk pembayaran DP Rp1 juta dan cicilan masuk sebesar Rp24 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah aku sudah masuk di cicilan 16 sama DP tadi. Pokoknya kita punya kwitansi 16. Nah disitu pada saat sudah pertengahan itu, saya tidak punya kekuatan apapun cuma kwitansi. Pada saat itu terjadilah disegel,” jelasnya.

Kabar segel itu pun, lanjut Bianti, membuat dirinya panik karena sebagai orang awam yang belum tahu apa-apa terkait persoalan pembangunan Apartemen Menteng Park tersebut.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Kita cuma hubungannya dengan orang-orang mereka. Ya sudah, akhirnya saya bilang gimana ini kita stop pembayaran. Nggak lama kemudian aku minta refound udah nggak bisa. Minta dibalikin uangnya tidak dikasih,” ungkap Bianti.

“Katanya gitu 1 persen pun tidak gitu. Loh kenapa saya bilang gitu. Tidak ada alasan yang masuk diakal. Saya laporkan ke polisi pada saat itu. Saya juga sudah dapat informasi bahwa Apartemen itu sudah terjual,” tambah Bianti.

Sampai di Kepolisian cek data saya sudah udah masuk di Kepolisian juga selesai terjadilah perdamaian mereka mengajukan di 15 persen.

“15 persen itu terlalu banyak potongannya. Habislah uang aku ya kan. Kan dia sudah dijual dan saya juga belum pegang kunci. Akhirnya terjadilah nego-nego itu saya tidak mau dong dengan harga segitu. Kenalah SP3,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Bianti, ia mencoba membuat laporan baru di Polda Metro Jaya yang ternyata diterima setelah beberapa kali sempat ditolak namun laporan polisinya dipindahkan ke Polres.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Terjadilah kenaikan mau dikasih 60 persen dan saya pikir dulu diberkas terjadi SP2. Saya kurang tahu perbandingan SP2 dengan SP3 tapi yang saya tahu SP3 ini sudah stop,” ujarnya.

“Kerugian sekitar 300-400 tinggal berapa berapa ribu gitu 400 gitu hampir kurang lebih hampir 4 juta ya karena kan di nominal pembayaran saya 24 juta sekian tetapi 24 juta itu sudah terpotong pajak berarti saya sudah membayar pajak 15 atau 16 kali gitu harusnya ya,” tambahnya.

Masih kata Bianti, pada saat di BPSK memang waktu itu kita membuat surat lima berkas ke Menteri mana-mana itu berarti Menteri Keuangan sudah tahu. Kita nggak tahu lagi cerita kelanjutannya saya kena SP3.

“Kembalikan saja uang saya dari dulu dari pertama saya melapor dari pertama saya minta refound saya minta dikembalikan uang saya. Karena saya sebagai konsumen tidak mempunyai salah,” pungkas Bianti. (Indra)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:14 WIB

Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:28 WIB

Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:39 WIB

Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:34 WIB

Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:13 WIB

Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:18 WIB

LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB