Asik Berlayar Tanpa Surat Izin Terdakwa Junaidi Dituntut 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Mujur nasib terdakwa Junaidi Bin Salman meski terbukti bersalah melakukan pidana pelayaran namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara hanya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

“Menyatakan terdakwa Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008, tentang pelayaran sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” ucap Jaksa Ari Sulton Abdullah, Selasa (20/2/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Majelis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan Jaksa menuduh Junaidi saat berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) UU Pelayaran pada Senin 2 Oktober 2023 diwilayah perairan pada titik koordinat 05”.59’.467” LS -106º.48’.495” BT kurang lebih 1,5 mil sebelah timur laut Pulau Anyer, Kelurahan Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Jakarta Utara.

Junaidi bekerja di PT. Widya Perkasa Bahari sejak Agustus 2023 dengan jabatan sebagai Nahkoda di Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 untuk menarik kapal tongkang. Selanjutnya, pada akhir bulan September 2023 PT. Paku Bangun Jaya menyewa Kapal Tug Boat dan Kapal Tongkang milik PT. Widya Perkasa Bahari.

Namun pada saat itu, Surat Perjanjian Sewa Menyewa belum dibuat karena Kapal Tongkang Aurora Australis 328 (kosong tanpa muatan) yang akan ditarik Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 ke Batam posisinya masih berada di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.

Sedangkan Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 yang akan digunakan untuk menarik Kapal Tongkang Aurora Australis 328 sedang berada di Galangan Krakatau Shipyard Banten yang mengalami kerusakkan mesin sehingga diperbaiki terlebih dahulu.

“Pada 29 September 2023 saksi Munardi selaku General Manager PT. Paku Bangun Jaya Bangun (penyewa Kapal Tug Boat dan Kapal Tongkang) menghubungi saksi Ahmad Hafid selaku Kepala Cabang PT. Surya Teratai sebagai agen yang mengurus dokumen kelengkapan berlayarnya kapal,” tuturnya.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Saat itu, saksi Munardi meminta saksi Ahmad Hafid supaya mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Syahbandar Banten untuk kelengkapan berlayarnya Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 yang di Nahkodai terdakwa.

Menindaklanjuti permintaan saksi Munardi tersebut selanjutnya saksi Ahmad Hafid langsung menghubungi Manager Operasional PT. Surya Teratai yaitu saksi Endri Endrajaya supaya mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Syahbandar Banten untuk kelengkapan berlayarnya Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 yang di Nahkodai terdakwa.

Kemudian pada 29 September 2023 malam pukul 22:01:08 WIB Syahbandar Banten mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor: SPB.IDBTN.0923.0001084 jadwal berlayar dari Perairan Bojonegara pada tanggal 30 September 2023 pukul 07:00:00 WIB tujuan ke Pelabuhan Marunda Jakarta Utara dengan ketentuan yaitu masa berlaku SPB untuk Kapal meninggalkan wilayah pelabuhan tempat SPB diterbitkan adalah paling lama 24 jam sejak SPB diterbitkan.

Selain itu, Kapal wajib meninggalkan Pelabuhan, apabila dalam waktu 24 jam pemilik, agen atau Nahkoda Kapal tidak melayarkan Kapalnya sejak SPB diterbitkan, agar SPB dikembalikan ke Syahbandar untuk penerbitan kembali, apabila perlu mengajukan permohonan SPB yang baru dan SPB tidak berlaku apabila terdapat coretan-coretan atau perubahan-perubahan.

Lalu, pada hari Minggu 01 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB saksi Sauddin Mandaya selaku Mualim 1 di Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 menerima SPB dari saksi Endri Endrajaya, karena terdakwa selaku Nahkoda masih memperbaiki kerusakkan dibagian Engine dan Motor Lampu atau Genset Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33, sehingga saksi Sauddin Mandaya belum menyerahkan SPB kepada terdakwa.

SPB yang diterima saksi Sauddin Mandaya tersebut sudah tidak berlaku karena telah melewati waktu 24 jam. Sedangkan jadwal berlayar sesuai SPB adalah pada tanggal 30 September 2023 pukul 07:00:00 WIB.

Pada 01 Oktober 2023 saksi Munardi menghubungi saksi Endri Endrajaya menanyakan SPB dan saat itu saksi Endri Endrajaya memberitahu SPB sudah diberikan kepada saksi Sauddin Mandaya selaku Mualim 1 di Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 dan sudah OK.

Baca Juga :  Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Ketika itu, saksi Munardi alias Remon tidak lagi melakukan pengecekan terhadap berlakunya SPB tersebut, karena mengira SPB yang sudah habis masa berlakunya telah diperbaharui.

Bahwa setelah kerusakkan Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 diperbaiki lalu terdakwa menerima SPB dari saksi Sauddin Mandaya dan saat itu terdakwa selaku Nahkoda telah lalai karena tidak melakukan pengecekan lagi terhadap masa berlakunya SPB.

Tak lama kemudian terdakwa dihubungi saksi Munardi diperintahkan agar besok pagi 02 Oktober 2023 segera berlayar dari Galangan Krakatau Shipyard Banten menuju ke Pelabuhan Marunda di Jakarta Utara untuk menarik Kapal Tongkang Aurora Australis 328 ke Batam, ketika itu terdakwa tidak mengajukan komplain apapun terhadap SPB yang diterimanya.

Lalu pada hari Senin 02 Oktober 2023 Pukul 05:30 WIB dari Galangan Krakatau Shipyard Banten terdakwa selaku Nahkoda Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 berlayar menuju ke Pelabuhan Marunda Jakarta Utara menggunakan SPB yang sudah habis masa berlakunya.

Kemudian pada Pukul 14:30 WIB ketika terdakwa sedang berlayar di wilayah perairan pada titik koordinat 05”.59’.467” LS -106º.48’.495” BT kurang lebih (±) 1,5 mil sebelah timur laut Pulau Anyer, Kelurahan Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Jakarta Utara, Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 yang dinahkodai terdakwa dihentikan Kapal Patroli Palangi VII-3003 Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Lalu petugas patroli melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal Tug Boat Sama Barito 09 GT.33 dan pada saat SPB diperiksa diketahui SPB tersebut sudah tidak lagi berlaku karena terdakwa mulai berlayar dari Galangan Krakatau Shipyard Banten pada hari Senin 02 Oktober 2023 pukul 05:30 WIB.

Seharusnya berlayar dilaksanakan pada hari Sabtu 30 September 2023 pukul 07:00:00 WIB, selanjutnya terdakwa dibawa ke Ditpolairud Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB