Terbukti Tebar Hoaks, AMPUH: Denny Indrayana Harus BertanggungJawab

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Denny Indrayana, Heru Purwoko dan Hasto  Kristiyanto

Foto: Denny Indrayana, Heru Purwoko dan Hasto Kristiyanto

BERITA JAKARTA – Prof. Denny Indrayana terbukti telah menebar kebohongan atau hoaks, terkait pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor: 7 Tahun 2017. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko.

“Amar putusan MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Artinya, Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup yang diakui Denny dapat bocoran A-1 itu,” sindir Heru kepada Matafakta.com, Jumat (16/6/2023).

Putusan itu, kata Heru, sekaligus membuktikan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana, telah menebar kabar bohong alias hoaks dengan sangat menyakinkan mendapatkan informasi atau bocoran dengan istilah A-1 yang artinya bocoran itu dapat dipercaya.

“Ngak main-main yang menebar adalah seorang Profesor Ahli Hukum Tata Negara dan mantan Wamenkumham, sehingga menimbulkan gaduh dipublik dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi MK sebagai Lembaga Negara pelaku kekuasaan Kehakiman yang merdeka,” tandas Heru.

Hal senada juga dikatakan, DPP PDI Perjuangan yang meminta Prof. Denny Indrayana untuk bertanggung jawab kepada publik lantaran sudah membuat gaduh saat melontarkan prediksi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan sistem Pemilu yang telah dipastikan meleset.

“Apa yang disampaikan saudara Denny Indrayana harus dapat dipertanggung jawabkan di depan publik. Sebab, publik sempat dibuat heboh dengan pernyataan yang diklaim A-1 tersebut yang belakangan tak terbukti sama sekali,” tegas Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dalam jumpa persnya secara virtual.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Hasto menilai, pertanggung jawaban Denny Indrayana kepada publik menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, kepentingan politik yang dibungkus identitasnya sebagai seorang Akademisi.

“Ngak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang Akademisi ini tak boleh dilakukan,” pungkas Hasto. (Indra)

Berita Terkait

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Berita Terbaru