Kendaraan Dinas Angkut Tahanan Kejari Jaksel 10 Tahun Mati Pajak

Foto: Kendaraan Tahanan Kejari Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Pelat nomor kendaraan dinas operasional tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, ternyata sudah habis masa berlaku pajaknya selama 10 tahun alias mati sejak tahun 2013.

Terkuaknya pajak kendaraan B 7648 DQ mati saat mobil memasuki halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023 untuk menurunkan sejumlah terdakwa beragam masalah pidana guna menjalani persidangan.

Untuk mengelabui petugas lalu lintas oknum Kejari Jaksel melipat pelat nomor dimaksud ke arah atas pada bagian belakang. Sedangkan pada bagian depan mobil, pelat nomor dengan warna dasar merah B 7648 DQ ditekuk ke bawah.

Selain itu, pada badan mobil milik negara tersebut, tidak terdapat masa uji kendaraan (KIR) layaknya kendaraan angkut lainnya sesuai dengan Peraturan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Selain itu, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun 2015 tentang wajib uji kelayakkan kendaraan Instansi atau Kementrian dan perusahaan tentang uji KIR.

Mirisnya lagi, pajak kendaraan dinas Kejari Jaksel tak hanya bernomor polisi B 7648 DQ saja, akan tetapi juga dialami kendaraan tahanan B 7105 SPA yang sudah tidak berlaku sejak 8 Agustus 2020.

Sementara, mobil tahanan warna hijau bernomor B 9223 SQU masih berlaku hingga Desember 2023. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: