Eksepsi Deolipa, Kuasa Hukum Pengacara Bodong Natalia Rusli Ditolak Hakim

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengacara Raja Sapta Oktohari (RSO) yakni, Natalia Rusli disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Verawati Sanjaya yang adalah korban investasi bodong.

“Walau dirugikan hanya Rp45 juta rupiah namun korban terlanjur sakit hati,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Kamis (4/5/2023).

Karena, sambung Bambang, modus operandi Natalia Rusli yang menipu korban yang sudah sebelumnya tertipu investasi bodong bisa dibilang kejam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengaku pengacara ternyata belum di sumpah sebagai Advokat,” jelas Bambang lagi.

Dikatakan Bambang, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa, Deolipa Yumara dinyatakan tidak dapat diterima.

“Sebelumnya, Jaksa menyatakan bahwa eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara persidangan dan wajib ditolak,” ujarnya.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

LQ Indonesia Law Firm yang mengamati persidangan terdakwa Natalia Rusli sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

“Inilah orang yang tidak kuliah hukum, tidak akan mengerti bagaimana membuat eksepsi yang baik,” sindirnya.

Sebab, lanjut Bambang, jelas di KUHAP eksepsi hanya dapat dibatalkan apabila melanggar Pasal 143 KUHAP dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap.

“Namun dalam eksepsinya kuasa hukum Natalia Rusli berkutit dan berfokus di tidak adanya kerugian karena sudah dikembalikan,” imbuh Bambang.

Pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana. Di KUHAP penghapus pidana hanya ada 3, bukan pidana, tidak cukup bukti dan demi hukum.

“Jadi penggantian kerugian tidak akan menghilangkan atau menghapus pidana. Makanya, tolong lain kali itu Kuasa Hukum dan pengacara, kuliah yang benar,” sindir Bambang.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Kasihan jika buru-buru jadi pengacara tapi karbitan, alias ngak matang. Akhirnya tangani kasus apapun kalah dan ditolak oleh hakim karena tidak sesuai KUHAP.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat melihat bagaimana kasus Natalia Rusli menjadi contoh jangan mudah percaya dengan pengacara tidak jelas, apalagi tidak terdaftar Dikti ijazahnya.

“Contoh lain pengacara bodong seperti Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari lainnya, Juristo, ngaku SH dan Advokat, ternyata masih semester 6 di STIH Gunung Jati,” tuturnya.

Juga pengacara tidak berintegritas seperti Saddan Sitorus yang di kasih kepercayaan nyatanya gelapin aset perusahaan. Disinilah makanya LQ Indonesia Law Firm komit untuk membersihkan sapu-sapu yang kotor.

“Bagi masyarakat yang jadi korban oknum agar segera hubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB