BERITA JAKARTA – Pengacara Raja Sapta Oktohari (RSO) yakni, Natalia Rusli disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Verawati Sanjaya yang adalah korban investasi bodong.
“Walau dirugikan hanya Rp45 juta rupiah namun korban terlanjur sakit hati,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Kamis (4/5/2023).
Karena, sambung Bambang, modus operandi Natalia Rusli yang menipu korban yang sudah sebelumnya tertipu investasi bodong bisa dibilang kejam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengaku pengacara ternyata belum di sumpah sebagai Advokat,” jelas Bambang lagi.
Dikatakan Bambang, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa, Deolipa Yumara dinyatakan tidak dapat diterima.
“Sebelumnya, Jaksa menyatakan bahwa eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara persidangan dan wajib ditolak,” ujarnya.
LQ Indonesia Law Firm yang mengamati persidangan terdakwa Natalia Rusli sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
“Inilah orang yang tidak kuliah hukum, tidak akan mengerti bagaimana membuat eksepsi yang baik,” sindirnya.
Sebab, lanjut Bambang, jelas di KUHAP eksepsi hanya dapat dibatalkan apabila melanggar Pasal 143 KUHAP dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap.
“Namun dalam eksepsinya kuasa hukum Natalia Rusli berkutit dan berfokus di tidak adanya kerugian karena sudah dikembalikan,” imbuh Bambang.
Pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana. Di KUHAP penghapus pidana hanya ada 3, bukan pidana, tidak cukup bukti dan demi hukum.
“Jadi penggantian kerugian tidak akan menghilangkan atau menghapus pidana. Makanya, tolong lain kali itu Kuasa Hukum dan pengacara, kuliah yang benar,” sindir Bambang.
Kasihan jika buru-buru jadi pengacara tapi karbitan, alias ngak matang. Akhirnya tangani kasus apapun kalah dan ditolak oleh hakim karena tidak sesuai KUHAP.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat melihat bagaimana kasus Natalia Rusli menjadi contoh jangan mudah percaya dengan pengacara tidak jelas, apalagi tidak terdaftar Dikti ijazahnya.
“Contoh lain pengacara bodong seperti Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari lainnya, Juristo, ngaku SH dan Advokat, ternyata masih semester 6 di STIH Gunung Jati,” tuturnya.
Juga pengacara tidak berintegritas seperti Saddan Sitorus yang di kasih kepercayaan nyatanya gelapin aset perusahaan. Disinilah makanya LQ Indonesia Law Firm komit untuk membersihkan sapu-sapu yang kotor.
“Bagi masyarakat yang jadi korban oknum agar segera hubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis,” pungkasnya. (Indra)