Ngaku Advokat, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari Disomasi LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Minggu, 30 April 2023 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

BERITA JAKARTA – Perseteruan Juristo, SH dengan LQ Indonesia Law Firm bermula dari ikut campurnya Juristo ke pusaran kasus investasi bodong yang tengah dibongkar LQ Indonesia Law Firm karena banyak merugikan masyarakat.

Berbicara di Uya Kuya Juristo dengan percaya diri mengaku sebagai Advokat dan Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) lalu memfitnah Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim. Satu demi satu kebohongan Juristo mulai terkuak.

Kepada awak media, LQ Indonesia Law Firm mengatakan, sudah memperoleh keterangan dari Pangkalan Data Dikti bahwa Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum (SH), tapi sudah berani mengaku sebagai Advokat dan memasang gelar SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau begitu Juristo melanggar UU Sisdiknas dong. Sebab, dari keterangan PD Dikti belum lulus dari STIH Gunung Jati. Hebat sudah berani ngaku Advokat dan memfitnah orang lain,” sindir Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH.

Bahkan, sambung Bambang gelar SH itu, bukan hanya sampai ke kantor LQ Indonesia Law Firm dalam copy laporan polisi Juristo juga mengaku sebagai Advokat. Namun setelah ditelusuri ke Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Jursito dinyatakan bukan sebagai Advokat.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

“Mengunakan gelar profesi tidak sesuai dengan Sisdiknas, ada ancaman pidana 5 tahun penjara. Maka LQ Indonesia Law Firm sudah layangkan somasi pertama ke Juristo,” tegas Bambang.

Dalam waktu dekat setelah somasi kedua, maka LQ Indonesia Law Firm akan mendaftarkan laporan polisi dengan ancaman penjara 5 tahun. Ini kami lakukan sebagai efek jera dan komitmen LQ Indonesia Law Firm untuk memberantas setiap oknum yang menganggu penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yaitu Natalia Rusli juga diketahui sebagai Advokat bodong dan sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan, dimana ternyata Natalia Rusli belum jadi Advokat ketika menerima kuasa dan pembayaran, serta ijazahnya juga tidak terdaftar di Dikti.

“Kali ini ternyata Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari lainnya yaitu Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan masih menempuh pendidikan di STIH Gunung Jati. Namun dengan sengaja, Juristo bersama Hanafi Tanawijaya selaku Wakil Ketua STIH Gunung Jati berusaha menyesatkan masyarakat dengan bersama-sama mendirikan Firma Hukum Presisi One yang isinya orang yang belum lulus SH.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Saya pertanyakan Integritas Pimpinan STIH Gunung Jati apakah memang orang yang belum lulus diperbolehkan mengunakan gelar SH? Adakah ijin atau perintah dari STIH, karena bisa terjerat Pasal 55 KUH Pidana yaitu ikut serta?,” jelas Bambang.

LQ Indonesia Law Firm mengingatkan agar STIH Gunung Jati selalu menjaga integritas dan membuang oknum pemimpin yang bertujuan merusak institusi dengan cara melawan hukum. Integritas STIH Gunung Jati harus dipertahankan.

“Ketua LQ sangat concern dengan cara-cara melawan UU Sisdiknas yang di lakukan oleh mahasiswa di STIH Gunung Jati dan sebaiknya mahasiswa yang melanggar aturan dan UU segera di keluarkan saja agar tidak merusak nama STIH Gunung Jati,” ujarnya.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Lawyer atau pengacara bodong bisa segera menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk konsultasi Gratis.

“Maraknya Advokat Bodong atau makelar kasus nantinya bukan memberikan bantuan melainkan malah makin menjerumuskan masyarakat,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB