Ngaku Advokat, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari Disomasi LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Minggu, 30 April 2023 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

BERITA JAKARTA – Perseteruan Juristo, SH dengan LQ Indonesia Law Firm bermula dari ikut campurnya Juristo ke pusaran kasus investasi bodong yang tengah dibongkar LQ Indonesia Law Firm karena banyak merugikan masyarakat.

Berbicara di Uya Kuya Juristo dengan percaya diri mengaku sebagai Advokat dan Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) lalu memfitnah Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim. Satu demi satu kebohongan Juristo mulai terkuak.

Kepada awak media, LQ Indonesia Law Firm mengatakan, sudah memperoleh keterangan dari Pangkalan Data Dikti bahwa Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum (SH), tapi sudah berani mengaku sebagai Advokat dan memasang gelar SH.

“Kalau begitu Juristo melanggar UU Sisdiknas dong. Sebab, dari keterangan PD Dikti belum lulus dari STIH Gunung Jati. Hebat sudah berani ngaku Advokat dan memfitnah orang lain,” sindir Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH.

Bahkan, sambung Bambang gelar SH itu, bukan hanya sampai ke kantor LQ Indonesia Law Firm dalam copy laporan polisi Juristo juga mengaku sebagai Advokat. Namun setelah ditelusuri ke Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Jursito dinyatakan bukan sebagai Advokat.

“Mengunakan gelar profesi tidak sesuai dengan Sisdiknas, ada ancaman pidana 5 tahun penjara. Maka LQ Indonesia Law Firm sudah layangkan somasi pertama ke Juristo,” tegas Bambang.

Dalam waktu dekat setelah somasi kedua, maka LQ Indonesia Law Firm akan mendaftarkan laporan polisi dengan ancaman penjara 5 tahun. Ini kami lakukan sebagai efek jera dan komitmen LQ Indonesia Law Firm untuk memberantas setiap oknum yang menganggu penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yaitu Natalia Rusli juga diketahui sebagai Advokat bodong dan sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan, dimana ternyata Natalia Rusli belum jadi Advokat ketika menerima kuasa dan pembayaran, serta ijazahnya juga tidak terdaftar di Dikti.

“Kali ini ternyata Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari lainnya yaitu Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan masih menempuh pendidikan di STIH Gunung Jati. Namun dengan sengaja, Juristo bersama Hanafi Tanawijaya selaku Wakil Ketua STIH Gunung Jati berusaha menyesatkan masyarakat dengan bersama-sama mendirikan Firma Hukum Presisi One yang isinya orang yang belum lulus SH.

“Saya pertanyakan Integritas Pimpinan STIH Gunung Jati apakah memang orang yang belum lulus diperbolehkan mengunakan gelar SH? Adakah ijin atau perintah dari STIH, karena bisa terjerat Pasal 55 KUH Pidana yaitu ikut serta?,” jelas Bambang.

LQ Indonesia Law Firm mengingatkan agar STIH Gunung Jati selalu menjaga integritas dan membuang oknum pemimpin yang bertujuan merusak institusi dengan cara melawan hukum. Integritas STIH Gunung Jati harus dipertahankan.

“Ketua LQ sangat concern dengan cara-cara melawan UU Sisdiknas yang di lakukan oleh mahasiswa di STIH Gunung Jati dan sebaiknya mahasiswa yang melanggar aturan dan UU segera di keluarkan saja agar tidak merusak nama STIH Gunung Jati,” ujarnya.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Lawyer atau pengacara bodong bisa segera menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk konsultasi Gratis.

“Maraknya Advokat Bodong atau makelar kasus nantinya bukan memberikan bantuan melainkan malah makin menjerumuskan masyarakat,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB