Kejari Jaksel, Nurcahyo: Terduga Korupsi LPEI Segera Disidangkan

Kejari Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Tipidsus Kejagung) melimpahkan tersangka IWS, berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kajari Jakarta Selatan, Nurcahyo menuturkan, pelimpahan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut terkait perkara merintangi atau menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

“Senin, 24 Januari 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejari Jakarta Selatan, melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka IWS,” kata, Nurcahyo, Rabu (26/1/2022).

Dalam penyidikan, tersangka IWS diduga melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan atau menganjurkan kepada saksi untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI.

“Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IWS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” ucap Nurcahyo.

Sementara, untuk konstruksi kasus menghalangi penyidikan perkara dugaan korupsi LPEI pada saat itu Tim Penyidik mengalami hambatan yang mengganggu jalannya penyidikan.

“Yaitu pada saat tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam rangka memperoleh alat bukti. Namun tersangka IWS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018, mempengaruhi saksi ML, NH, RAR, saksi CR, saksi AA dan saksi EM dengan sengaja tidak mau memberikan keterangannya di depan penyidik,” tuturnya.

Hal tersebut setelah Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran yang dilakukan tersangka IWS dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka IWS, Kesatu Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua, Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *