Alvin Lim: Majalah Keadilan Membuat Peradilan Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Edisi terbaru Majalah Keadilan berjudul “Perkara Alvin Lim Masih Menggantung” adalah tudingan yang sangat keji dan tendensius terhadap dirinya dengan tujuan-tujuan tertentu dan memiliki niat buruk dibalik usaha atau karya jurnalistiknya.

“Putusan Mahkamah Agung jelas sudah final dan incracth kenapa masih disebut mengantung. Apa wartawan Majalah Keadilan ngak paham hukum,” kata Alvin menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/12/2021).

Memangnya, sambung Alvin, masih ada upaya lain diatas Mahkamah Agung (MA) atau Majalah Keadilan dengan sengaja membuat peradilan sendiri versi menurut mereka sendiri, terkait tuduhan pemalsuan dan penipuan dalam perkara Allianz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa tidak diperkenankan mengajukan PK atau Peninjauan kembali. Inget ini perkara sebelum RUU Kejaksaan disahkan, jadi UU tidak bisa berlaku surut. Masa menerbitkan sebuah Majalah bahas seputar Hukum, tapi tidak paham hukum wah, repot bisa merusak orang,” sindirnya.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Belum lama, lanjut Alvin, Dewan Pers memutuskan bahwa “Majalah Keadilan” telah melanggar Kode Etik Pasal 3 ayat (1), terkait pemberitaannya Edisi 71 berjudul “Perkara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging dan Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu”.

“Ini adalah tuduhan keji. Eh, sekarang setelah Dewan Pers memutuskan itu muncul lagi Edisi terbaru dengan judul ‘Perkara Alvin Lim Masih Menggantung”. Padahal, putusan MA sudah final atau incrath. Ini namanya Majalah Keadilan membuat peradilan sendiri,” tandas Alvin.

Alvin Lim Pernah Memenangkan Perkara Kasus PT. FNS   

Sebelumnya, pimpinan Redaksi Majalah Keadilan Panda Nababan pernah terlibat kasus PT. FNS yang dimenangi advokat Alvin Lim. Dalam perkara tersebut, Panda Nababan berada dipihak yang kalah.

“Majalah Keadilan, langsung memuat 10 halaman yang isinya seolah-olah Alvin Lim menyogok Hakim untuk memenangkan perkara pada Edisi 64 di Majalahnya,” terang Sugi, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Sejak itulah, kata Sugi, berkali-kali Majalah Keadilan milik Panda Nababan memuat berita yang selalu menjelekkan dan berisi opini dimana seharusnya tugas jurnalistik adalah meliput kejadian, bukan membuat opini yang mau merusak orang.

“Alvin Lim tidak terbukti bersalah dan tidak ada putusan Pengadilan manapun yang menyatakan bahwa CEO LQ Indonesia Law Firm itu bersalah,” tegasnya.

Apalagi, tambah Sugi, Alvin Lim dituding menyuap Kejaksaan atas perkaranya yang sama sekali dia tidak pernah menemui Jaksa untuk memberikan uang satu sen pun karena perkara sudah ada putusan MA dan sudah incracth.

“Beda ya, kalau dia mungkin punya majalah atau surat kabar jadi bisa bebas menghakimi orang. kalau pak Alvin Lim ngak punya dia murni seorang lawyer dan ahli hukum yang selalu membela orang yang membutuhkan keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB