BERITA JAKARTA – Edisi terbaru Majalah Keadilan berjudul “Perkara Alvin Lim Masih Menggantung” adalah tudingan yang sangat keji dan tendensius terhadap dirinya dengan tujuan-tujuan tertentu dan memiliki niat buruk dibalik usaha atau karya jurnalistiknya.
“Putusan Mahkamah Agung jelas sudah final dan incracth kenapa masih disebut mengantung. Apa wartawan Majalah Keadilan ngak paham hukum,” kata Alvin menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/12/2021).
Memangnya, sambung Alvin, masih ada upaya lain diatas Mahkamah Agung (MA) atau Majalah Keadilan dengan sengaja membuat peradilan sendiri versi menurut mereka sendiri, terkait tuduhan pemalsuan dan penipuan dalam perkara Allianz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa tidak diperkenankan mengajukan PK atau Peninjauan kembali. Inget ini perkara sebelum RUU Kejaksaan disahkan, jadi UU tidak bisa berlaku surut. Masa menerbitkan sebuah Majalah bahas seputar Hukum, tapi tidak paham hukum wah, repot bisa merusak orang,” sindirnya.
Belum lama, lanjut Alvin, Dewan Pers memutuskan bahwa “Majalah Keadilan” telah melanggar Kode Etik Pasal 3 ayat (1), terkait pemberitaannya Edisi 71 berjudul “Perkara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging dan Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu”.
“Ini adalah tuduhan keji. Eh, sekarang setelah Dewan Pers memutuskan itu muncul lagi Edisi terbaru dengan judul ‘Perkara Alvin Lim Masih Menggantung”. Padahal, putusan MA sudah final atau incrath. Ini namanya Majalah Keadilan membuat peradilan sendiri,” tandas Alvin.
Alvin Lim Pernah Memenangkan Perkara Kasus PT. FNS
Sebelumnya, pimpinan Redaksi Majalah Keadilan Panda Nababan pernah terlibat kasus PT. FNS yang dimenangi advokat Alvin Lim. Dalam perkara tersebut, Panda Nababan berada dipihak yang kalah.
“Majalah Keadilan, langsung memuat 10 halaman yang isinya seolah-olah Alvin Lim menyogok Hakim untuk memenangkan perkara pada Edisi 64 di Majalahnya,” terang Sugi, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm.
Sejak itulah, kata Sugi, berkali-kali Majalah Keadilan milik Panda Nababan memuat berita yang selalu menjelekkan dan berisi opini dimana seharusnya tugas jurnalistik adalah meliput kejadian, bukan membuat opini yang mau merusak orang.
“Alvin Lim tidak terbukti bersalah dan tidak ada putusan Pengadilan manapun yang menyatakan bahwa CEO LQ Indonesia Law Firm itu bersalah,” tegasnya.
Apalagi, tambah Sugi, Alvin Lim dituding menyuap Kejaksaan atas perkaranya yang sama sekali dia tidak pernah menemui Jaksa untuk memberikan uang satu sen pun karena perkara sudah ada putusan MA dan sudah incracth.
“Beda ya, kalau dia mungkin punya majalah atau surat kabar jadi bisa bebas menghakimi orang. kalau pak Alvin Lim ngak punya dia murni seorang lawyer dan ahli hukum yang selalu membela orang yang membutuhkan keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)