Jumlah BB Berkurang, Terdakwa Jual Beli Senpi Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Eka Maika Istuti, SH

Jaksa Eka Maika Istuti, SH

BERITA JAKARTA – Setelah 3 kali penundaan pembacaan surat tuntutan terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Selasa (16/11/2021).

Dalam tuntutan Jaksa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani terbukti secara sah memiliki, menyimpan, meperjulbelikan senjata api (senpi) tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1951.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa menyebut, 16 pucuk senjata api yang menjadi barang bukti atau BB terhadap terdakwa, Ghan Tiong Bie jauh berbeda dengan Konferensi Pers Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol Nana Sudjana pada 18 Februari 2020 lalu.

Dalam Konferensi Pers, Kapolda Metro Jaya menyebut, telah mengamankan senjata api illegal dari para tersangka tak kurang dari 24 pucuk senjata api yakni, 8 pucuk senjata angin (mimis), dua air soft gun dan lebih dari 10 ribu peluru aneka kaliber dari tersangka, Ghan Tiong Bie.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait barang bukti terdakwa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani mengaku akan melakukan pengecekan.

“Coba konfirmasi ke Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Atau nanti saya coba saya cek dulu,” pungkasnya singkat.

Sementara, Kepala Seksi (Kasie Intel) Kejari Jakarta Barat, Edwin I Besral, SH, tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga dengan Jaksa Eka Maika Istuti pun tidak mau menjawab ketika dihubungi melalui telepon selullarnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB