Jumlah BB Berkurang, Terdakwa Jual Beli Senpi Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Eka Maika Istuti, SH

Jaksa Eka Maika Istuti, SH

BERITA JAKARTA – Setelah 3 kali penundaan pembacaan surat tuntutan terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Selasa (16/11/2021).

Dalam tuntutan Jaksa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani terbukti secara sah memiliki, menyimpan, meperjulbelikan senjata api (senpi) tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1951.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa menyebut, 16 pucuk senjata api yang menjadi barang bukti atau BB terhadap terdakwa, Ghan Tiong Bie jauh berbeda dengan Konferensi Pers Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol Nana Sudjana pada 18 Februari 2020 lalu.

Dalam Konferensi Pers, Kapolda Metro Jaya menyebut, telah mengamankan senjata api illegal dari para tersangka tak kurang dari 24 pucuk senjata api yakni, 8 pucuk senjata angin (mimis), dua air soft gun dan lebih dari 10 ribu peluru aneka kaliber dari tersangka, Ghan Tiong Bie.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait barang bukti terdakwa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani mengaku akan melakukan pengecekan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Coba konfirmasi ke Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Atau nanti saya coba saya cek dulu,” pungkasnya singkat.

Sementara, Kepala Seksi (Kasie Intel) Kejari Jakarta Barat, Edwin I Besral, SH, tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga dengan Jaksa Eka Maika Istuti pun tidak mau menjawab ketika dihubungi melalui telepon selullarnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB