Diduga Pemilik Kapal Api Tunggangi Mabes Polri Kriminalisasi Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Arogansi keluarga pemilik Kapal Api berlanjut Mimihetty Layani istri kedua dari Pemilik Kopi Kapal Api membuat laporan ITE ke Mabes Polri dengan terlapor para Wartawan dan salah satu Ketua Organisasi Wartawan.

Terkait laporan Mimihetty Layani itu, Dittipidsiber Polri mengirimkan surat panggilan ke beberapa Pimpinan Redaksi (Pimred) antara lain media online, kabarxxi.com, pewarta-indonesia.com, InsideNTB.Com dan NewsMetropol.com.

Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No. 1288/X/RES 1.14/2021/Tipidsiber tertanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan sebagaimana Pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUHP kaitan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api.

Panggilan kepada beberapa Pimred dan Ketua Organisasi Wartawan yang menayangkan berita kisruh Keluarga Kapal Api dilayangkan Satker Dittipidsiber Mabes Polri ini dinilai sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Artelia Dahlan menuding Mabes Polri telah menjadi alat dan polisi asta pemilik Kapal Api. Tiga laporan polisi Mimihetty diproses kilat, berbanding terbalik dengan laporan polsi Direksi Kahayan yang ditolak SPKT Bareskrim Polri.

Bahkan upaya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendampingi Direksi PT. Kahayan Karyacon mengadukan dugaan pidana Mimihetty Layani ditolak SPKT Mabes Polri yang sebelumnya menerima pengaduan dari Mimihetty Layani.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm, Sugi, memberikan keterangan pers secara tertulis dan dikirimkan ke jaringan media seluruh Indonesia menyatakan, bukti nyata tumpulnya hukum keatas dimana laporan pihak berduit langsung diakomodasi.

“Kalo pihak berduit ngak pake lama langsung direspon sedangkan laporan masyarakat dan wartawan ditolak mentah-mentah oleh SPKT Mabes Polri,” kata Sugi, Jumat (29/10/2021).

Sugi menyidir, omong kosong adanya prinsip hukum “Equality Before The Law” atau asas kesamaaan dimuka hukum yang pada prakteknya dilapangan laporan masyarakat jika melaporkan kelas atas ditolak.

“Padahal sesuai hukum, laporan setiap warga masyarakat wajib diterima, nanti polisi tindaklanjuti naik atau dihentikan. Ini lapor aja langsung ditolak, boro-boro ditindaklanjuti. Ada benarnya Tagar#Percuma Lapor Polisi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB