Budidjaja International Lawyers Terbukti Tidak Bayar Upah Pekerjanya

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta, mengabulkan permohonan PHK yang diajukan Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers oleh staff-nya melalui perkara nomor: 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 yang telah dibacakan putusannya pada, Senin (25/10/2021) kemarin.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Budidjaja International Lawyers terbukti merumahkan penggugat serta tidak membayar upah penggugat lebih dari tiga bulan berturut-turut. Sedangkan dalam putusannya, Budidjaja International Lawyers juga diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.

Kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun itu dirumahkan Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers pada akhir bulan Maret 2020 tanpa upah yang tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kantor Hukum yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 49 tersebut juga pernah dilaporkan diaplikasi Jakarta Kini (JAKI) tanggal 14 September 2020 dengan nomor laporan JK2009140209 pada kategori hubungan kerja-pengusaha dan nomor laporan JK2009140182 atas dugaan meminta pekerja masuk kantor pada saat pemberlakuan pembatasan sosial skala besar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari tiga bulan berturut-turut dan diwajibkan memberikan slip gaji klien kami sejak awal bekerja hingga tanggal PHK,” kata Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office juga salah satu Pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Kamis (28/10/2021).

Dikatakan Francine Widjojo, klaster UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan Pasal 88A ayat (3) serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja atau penggantian hak sebagai akibat PHK Pasal 156 ayat 1.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Jika salah satu ketentuan tersebut dilanggar maka sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 1 – 4 tahun atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta,” jelas Francine yang pernah menangani viralnya kasus jagal kucing di Medan ini.

Wanita yang selalu aktif di DPC PERADI RBA Jakarta Selatan selaku Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara ini menambahkan, pihak tergugat yakni, Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers mematuhi putusan Pengadilan dan segera memenuhi hak kliennya.

“Kami berharap tergugat mematuhi putusan Pengadilan serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien kami,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB