JPU Tidak Hadirkan Saksi Fakta Dalam Perkara Terdakwa Ghan Tiong Bie

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga hilangkan dua saksi fakta dalam perkara terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani (GTB) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021) kemarin.

Diketahui, saksi Anastascha Kartadinata (Tasya) dan Jerry Rondonuwu (Jericho) sudah di vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Setyanto Hermawan, dalam kasus penganiayaan menggunakan senpi terhadap korban David pada, Kamis 13 Agustus 2020 lalu.

Hilangnya dua saksi itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani, karena JPU Eka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat hanya menghadirkan dua saksi yakni, Mulyadi alias Hambali dan Willy Kosasih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Anastascha Kartadinata dan Jerry Jericho tidak dijadikan sebagai saksi terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie atas kepemilikan 24 pucuk senpi berbagai jenis dan ribuan peluru. Ghan Tiong Bie ditangkap Polres Jakarta Barat pada 11 dan 12 Februari 2020 lalu.

Selain kedua saksi itu, JPU juga tidak mengadirkan terpidana Andreas Sugiharjo Tjendana alias Andreas (berkas terpisah) sebagai saksi terdakwa Ghan Tiong Bie. Padahal, senpi yang dimiliki Anastacha Kartadinata dan Jerry Jericho dan Andreas itu berasal dari terdakwa Ghan Tiong Bie.

Menanggapi hal itu, Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom mengatakan, MSPI telah mengirimkan tembusan surat konfirmasi ke Polres dan Kepala Kejari Jakarta Barat pada bulan Juni 2020 terkait berkas perkara Ghan Tiong Bie yang belum dilimpahkan Polres Jakarat Barat ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

“Kita mengajukan surat konfirmasi ke Polres Jakarta Barat dan mengirimkan tebusan surat ke Kepala Kejari dan juga Kapolda Metro Jaya, mengingat peristiwa penangkapan tanggal 11 dan 12 Februari 2020,” kata Thomson, Rabu (13/10/2021).

Dengan rentang waktu lima bulan yang dikirimkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Ghan Tiong Bie. Sementara berkasnya belum di kirimkan Polres Jakarta Barat untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16).

Dikatakan Thomson, dalam surat itu mempertanyakan apa petunjuk Jaksa Peneliti atau P16 kepada penyidik Kepolisian sehingga penyidik tidak dapat memenuhinya yang mengakibatkan berkas para terdakwa belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dalam surat itu katanya sangat jelas kronologi kejadian diceritakan yang berawal dari perkara penganiayaan oleh tersangka Anastascha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho menggunakan senpi terhadap korban David,” ungkapnya.

Setelah adanya surat konfirmasi dari MSPI ke Polres Jakarta Barat baru kemudian melimpahkan berkas perkara tersangka Anastascha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho oleh Penyidik Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Jakarta Barat.

“Sesuai fakta, sebelumnya ke-6 tersangka yakni, Anastascha Kartadinata, Jerry Rondonuwu, Ghan Tiong Biem, Willy Kosasih, Muliyadi dan Andreas Sugiharjo Tjendana ditangguhkan penahanan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Jakarta Barat menjadi tahanan Kota,” jelasnya.

Ke-6 tersangka tersebut sempat ditahan Polres Jakarta Barat dan kemudian dialihkan penahanan Kota dengan alasan subjektif Kapolres Kombes. Pol Audi mencegah penyebaran Covid-19 sehubungan para tersangka sudah usia lanjut.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Terkait surat konfirmasi dugaan Polres Jakarta Barat penerimaan uang miliaran dari tersangka tidak pernah dijawab Polres Jakarta Barat atau membantahnya melalui surat ke MSPI. Tetapi justru SP2HP2 Propam Polri yang menjawab.

Dia menilai ada sejumlah kejanggalan pada proses pemeriksaan kasus terdakwa Ghan Tiong Bie. Dimana sejumlah saksi tidak di hadirkan ke persidangan pada hal saksi itu adalah saksi fakta (kunci) dalam peristiwa transaksi jual beli 24 senpi tersebut.

“Seharusnya JPU Eka baik penyidik Polres Jakarta Barat menjadikan Anastascha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu sebagai saksi terhadap perkara Ghan Tiong Bie dan begitu juga sebaliknya Ghan Tiong Bie menjadi saksi terhadap perkara Anastascha dan Jericho,” ulasnya.

Sebab, lanjut Thomson, terbongkarnya penjualan senpi ilegal tersebut berawal dari penganiayaan yang dilakukan Anastacha dan Jerry Jericho yang menggunakan senpi yang berasal dari Ghan Tiong Bie.

“Dalam kasus penganiyaan itu, Anastacha dan Jerry Jericho ditangkap polisi. Dari hasil pengembangan penyidikan polisi diketahui bahwa 2 senpi milik Anastacha dan Jerry Jericho dibeli dari Ghan Tiong Bie,” ucap Thomson mengungkapkan kronologi kejadian.

Dia menambahkan, dengan tidak dijadikannya Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho maka jumlah sepi dan peluru yang menjadi barang bukti terdakwa Ghan Tiong Bie akan berkurang.

“Oleh karena itu Hakim pun tentunya punya pertimbangan lain lagi dengan berkurangnya barang bukti. Karena jumlah barang bukti akan mempengaruhi tinggi rendahnya vonis Hakim,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB