Kasus PT. Kahayan, LQ Indonesia Law Firm Bakal Buktikan di Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm menanggapi dengan senyuman terkait sikap kuasa hukum pemilik Kapal Api yang ingin membuktikan ke Pengadilan.

“Kita buktikan saja di Pengadilan tuduhan pemilik Kapal Api, ngak usah kayak anak kecil menangis di beritakan jelek di media. Siapa yang memfitnah di media?,” kata Franziska, Kamis (30/9/2021).

Jika ada yang memfitnah, lanjut Franziska, Nico selaku kuasa hukum kenapa tidak melaporkan Pasal 310 dan 311 KUHP, bukan dengan cara menuduh klien LQ Indonesia Law Firm dengan menggiring opini sesat di media.

“Tidak usah giring opini, ada pepatah, kuman diseberang lautan terlihat, tapi kotoran di pelupuk mata tidak terlihat. Nico tahu tidak pepatah tersebut?,” sindir Franziska.

Tuduhan Nico bahwa para Direksi melakukan penggelapan dan TPPU haruslah dibuktikan di Pengadilan, bukan dari pemberitaan media sebagaimana dilakukan Nico selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.

“Justru mereka koar-koar di media dan buka aib perusahaan dimana mereka Komisaris jelas menunjukkan mereka type orang yang cari sensasi dan merasa paling benar. Ingat Pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya seseorang akan perbuatan pidana, bukan kata-kata pemilik Kapal Api,” tandasnya.

Mimihetty dan Christeven Tak Mampu Awasi Perusahaan Sebagai Komisaris

Nico selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto menuduh bahwa Direksi PT. Kahayan sudah mengelapkan uang kliennya sebagai pemilik dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa,” ucap Nico, Rabu 29 September 2021 kemarin.

Sementara itu, Mimihetty mengaku, melaporkan para Direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah di audit Tim Auditor Independen.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi membantah, tuduhan yang dilayangkan istri pemilik Kapal Api, Mimihetty Kayani yang sangat tidak beralasan.

Sebab, kata Sugi, justru sebaliknya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto sendirilah yang meminta jangan ada laporan keuangan sebagai pemilik Kapal Api.

“Mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, karena diduga mereka mau menghindari pajak. PT Kahayan yang sudah berdiri sejak 2012. Sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan,” ungkapnya.

Dikatakan Sugi, kemana saja, selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT) adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai Komisaris?.

“Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik Kapal Api yang kuliah di Amerika, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?,” sindirnya.

Kesimpulan kami, tambah Sugi, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ingin mendapatkan untung dengan memputarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima namanya bisnis bisa untung dan bisa rugi.

“Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja jadi aman dan tidak mengorbankan orang lain,” imbuhnya.

LQ Indonesia Law Firm selalu All Out dan tidak pernah main dua kaki dan tidak pernah gentar berhadapan dengan lawan raksasa.

“Masyarakat yang terkena kasus hukum, jangan sungkan dan ragu meminta pendampingan LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999. Hindari ulah oknum aparat dan mafia hukum dalam mencari keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB