Kasus PT. Kahayan, LQ Indonesia Law Firm Bakal Buktikan di Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm menanggapi dengan senyuman terkait sikap kuasa hukum pemilik Kapal Api yang ingin membuktikan ke Pengadilan.

“Kita buktikan saja di Pengadilan tuduhan pemilik Kapal Api, ngak usah kayak anak kecil menangis di beritakan jelek di media. Siapa yang memfitnah di media?,” kata Franziska, Kamis (30/9/2021).

Jika ada yang memfitnah, lanjut Franziska, Nico selaku kuasa hukum kenapa tidak melaporkan Pasal 310 dan 311 KUHP, bukan dengan cara menuduh klien LQ Indonesia Law Firm dengan menggiring opini sesat di media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak usah giring opini, ada pepatah, kuman diseberang lautan terlihat, tapi kotoran di pelupuk mata tidak terlihat. Nico tahu tidak pepatah tersebut?,” sindir Franziska.

Tuduhan Nico bahwa para Direksi melakukan penggelapan dan TPPU haruslah dibuktikan di Pengadilan, bukan dari pemberitaan media sebagaimana dilakukan Nico selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.

“Justru mereka koar-koar di media dan buka aib perusahaan dimana mereka Komisaris jelas menunjukkan mereka type orang yang cari sensasi dan merasa paling benar. Ingat Pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya seseorang akan perbuatan pidana, bukan kata-kata pemilik Kapal Api,” tandasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Mimihetty dan Christeven Tak Mampu Awasi Perusahaan Sebagai Komisaris

Nico selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto menuduh bahwa Direksi PT. Kahayan sudah mengelapkan uang kliennya sebagai pemilik dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa,” ucap Nico, Rabu 29 September 2021 kemarin.

Sementara itu, Mimihetty mengaku, melaporkan para Direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah di audit Tim Auditor Independen.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi membantah, tuduhan yang dilayangkan istri pemilik Kapal Api, Mimihetty Kayani yang sangat tidak beralasan.

Sebab, kata Sugi, justru sebaliknya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto sendirilah yang meminta jangan ada laporan keuangan sebagai pemilik Kapal Api.

“Mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, karena diduga mereka mau menghindari pajak. PT Kahayan yang sudah berdiri sejak 2012. Sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan,” ungkapnya.

Dikatakan Sugi, kemana saja, selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT) adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai Komisaris?.

Baca Juga :  Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

“Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik Kapal Api yang kuliah di Amerika, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?,” sindirnya.

Kesimpulan kami, tambah Sugi, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ingin mendapatkan untung dengan memputarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima namanya bisnis bisa untung dan bisa rugi.

“Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja jadi aman dan tidak mengorbankan orang lain,” imbuhnya.

LQ Indonesia Law Firm selalu All Out dan tidak pernah main dua kaki dan tidak pernah gentar berhadapan dengan lawan raksasa.

“Masyarakat yang terkena kasus hukum, jangan sungkan dan ragu meminta pendampingan LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999. Hindari ulah oknum aparat dan mafia hukum dalam mencari keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB