PN Jakpus Vonis Kurir Miras Ilegal Selama 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Karso terdakwa kurir ratusan botol minuman keras (miras) ilegal akhirnya divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Bintang AL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya, Jaksa Feby menuntut pidana terdakwa Karso selama 2 tahun kurungan badan dan wajib membayar denda dua kali lipat sebesar Rp476 juta subsidair 6 bulan penjara pada Senin 6 September 2021 kemarin.

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Feby mengungkapkan Karso terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menjalani hukuman badan seluruh barang bukti hasil kejahatan yang dibawa Karso meliputi ratusan minol tanpa cukai, kendaraan roda empat tanpa pemilik dan sebuah telepon genggam dirampas untuk dimusnakan.

Sebelumnya, rekan Karso, yakni Robinson juga telah divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 23 Agustus 2021 dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun penjara.

Bahkan Majelis Hakim PN Tangerang memperintahkan dalam putusannya agar Robinson membayar denda sebesar Rp5,2 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Menurut Jaksa Sanin, Robinson terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Selain itu, Pasal 55 huruf b Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB