Jika Panggilan Tak Dihiraukan, Robianto Idup Dimasukan DPO

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Belum dilakukannya eksekusi badan terhadap Robianto Idup terpidana kasus penipuan dan penggelapan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor menimbulkan keraguan soal integritas jaksa.

Dua ahli hukum pidana yakni, Prof Dr. Andre Yosua, SH, MH, MA, Dr. Effendi Saragih SH, MH dan Jamwas, Dr. Amir Yanto, SH, MH mengemukakan, setelah pemanggilan secara patut dilakukan eksekutor tetapi tak digubris terpidananya, eksekutor sudah selayaknya melakukan jemput paksa terhadap terpidana yang tak peduli tahapan-tahapan proses hukum itu.

“Jika pada waktu jemput paksa itu terpidananya tidak ada di tempat atau menghilang maka sudah seharusnya dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” kata Dr. Effendi Saragih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan terpidana tengah menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), hal itu sama sekali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

“Hukuman dijalani saja dulu. Kalau PK dikabulkan atau terpidana dibebaskan, ya dieksekusi atau dikeluarkan lagi dari penjara. Harus seperti itu demi kepastian hukum,” jelas Effendi Saragih yang sehari-harinya mengajar di Universitas Trisaksi Jakarta pada Fakultas Hukum ini.

Pendapat itu hampir sama dengan Prof. Dr. Andre Yosua, setelah eksekutor menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung jaksa harus cepat-cepat laksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jangan ditunda-tunda, selain demi keadilan bagi saksi korban pelaksanaan eksekusi juga demi kepastian hukum,” tegas Prof Andre Yosua.

Jika menunda-tunda atau menelantarkan eksekusi bisa juga diartikan eksekutornya tidak menggubris perintah atau putusan dari Mahkamah Agung.

Terpisah, Jamwas Dr. Amir Yanto mengatakan, jika eksekutor tidak melaksanakan tugasnya JAM terkait (Jampidum) perlu melakukan eksaminasi. Apabila hasil eksaminasi Jampidum menunjukan ada pelanggaran disiplin, maka Jamwas akan menanganinya lagi.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi,” kata Jamwas pada Kejaksaan Agung, Amir Yanto.

Menunda-nunda tambah Amir Yanto, apalagi sampai terkesan menelantarkan eksekusi mengundang kecurigaan berbagai pihak terhadap eksekutornya.

“Tidak laksanakan tugas secara sengaja, termasuk suatu pelanggaran disiplin. Harusnya itu segera dilakukan eksekusi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terpidana Robianto Idup sempat buron atau DPO dan dirednotice-kan saat kasus penipuan yang dilakukannya terhadap saksi korban, Herman Tandrin dalam tahap penyidikan.

Setelah kembali dari Belanda dan dijebloskan ke dalam tahanan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskannya. Tetapi di tahap kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan PN Jakarta Selatan dan menghukum Robianto Idup 1,5 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB