BERITA JAKARTA – Hilangnya hak waris Marzuki yang diperoleh dari orang tuanya Taher Bin Saiyan anak nomor 2 dari Tasuah PR Gasing pemilik Letter C No. 141 Persil 8 seluas 33.720 M dan Persil 16 seluas 5.750 M yang terletak di Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, tak lepas dari adanya mafia tanah.
Informasi yang didapat, disinyalir ada oknum Kelurahan Batu Ampar berinisial MHD yang memanipulasi data–data atau girik atas nama Mitan B Dali, sehingga Marzuki kehilangan hak warisnya dari peninggalan orang tuanya juga menambah carut marutnya persoalan tanah diwilayah tersebut.
“Salah satu oknum mafia tanahnya ya ada di Kelurahan Batu Ampar MHD. Dialah yang mahir memanipulasi data-data girik, sehingga begini jadinya ada yang kehilangan haknya sebagai waris,” ungkap sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Senin (6/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan dengan arogansi, sambung sumber, Camat Kramatjati dan Kelurahan Batu Ampar serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar plang ahli waris dilokasi lahan Persil 8 yang hanya berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Waktu pembongkaran plang ahli waris Marzuki hanya berdasarkan SKPT itu ngawur. SKPT, bukan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, lagian SKPT yang dimaksud itu Persil 13, tetapi diletakan di Persil 8. Ngawur apa ngaco itu namanya,” sindir sumber.
Sumber menambahkan, apakah Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar adalah eksekutor sengketa tanah mau nyaingi Kejaksaan dan Pengadilan. Anehnya, meski Camat dan Lurah berprilaku seperti itu sampai sekarang tidak pernah bisa memberikan keterangan mana letak Persil 13 dan mana letak Persil 8.
“Kita sudah punya buktinya keberadaan Persil 13 itu jauh dari Persil 8. Dan kita juga sudah punya riwayat tanah asli dari kantor pajak. Persil 8 beserta peta rinciknya semua lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan dimuka hukum,” pungkasnya. (Sofyan)