Ini Pandangan LQ Indonesia Law Firm Soal Kasus Dj. Dinar Candy

- Jurnalis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dj. Dinar Candy

Dj. Dinar Candy

BERITA JAKARTA – Gelombang kedua wabah Covid-19 di Indonesia dengan varian yang terbaru menyebabkan laju penularan yang tidak terkendali, hampir setiap Rumah Sakit Pemerintah dan swasta tidak mampu untuk menampung banyaknya pasien Covid-19 yang membludak mulai dari pasien gejala ringan sampai dengan gejala berat.

Kejadian luar biasa ini, memaksa Pemerintah Negara Republik Indonesia harus lebih ekstra bekerja keras, serta membuat aturan yang ketat agar masyarakat Indonesia lebih taat dalam menerapkan kebijakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan turut serta dalam vaksinasi massal.

Salah satu program yang terbaru adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, 3 dan 4 yang tujuan utamanya adalah membatasi ruang gerak serta mobilisasi perorangan dan massa dalam jumlah besar antar Provinsi, Kota, Kabupaten dan Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasan ruang gerak untuk bekerja sebagai dasar utama pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, berdampak sangat besar dan dirasakan oleh para pelaku usaha baik skala besar, menengah dan mikro, karyawan swasta, wiraswasta dan semua profesi.

Akibat dari pemberlakuan kebijakan PPKM dengan perpanjangannya menimbulkan banyak gejolak dalam bidang sosial-ekonomi, kesehatan, keamanan, politik dan kesehatan mental pribadi sebagai masyarakat Indonesia.

Sejak PPKM diperpanjang kembali sampai 16 Agustus 2021, banyak pendapat masyarakat yang disampaikan baik secara pribadi atau kelompok kepada Pemerintah.

Masih sangat hangat ditelinga kita, kejadian yang dilakukan seorang gadis muda berprofesi artis dan Dj, berparas cantik dan seksi yang dikenal dengan sapaan Dinar Candy yang melakukan aksi protes dengan memegang papan yang bertuliskan “Saya Stres, Karena PPKM Diperpanjang”.

Aksi protes dan demonstrasi seorang diri Dinar Candy yang terkenal sering berbusana seksi, pertama kali dilihat pada postingan diakun media sosial (medsos) miliknya meski kemudian postingan tersebut dihapus. Dia melakukan aksi protes dengan berbalutkan bikini di kawasan lebak bulus didaerah Jakarta Selatan.

Berita ini menjadi heboh karena tidak berapa lama setelah melakukan aksinya Dinar Candy dilaporkan LBH PB SEMMI di SPKT Polda Metro Jaya (PMJ) pada tanggal 05 Agustus 2021 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Dinar Candy, diduga melakukan tindak pidana Pasal 36 Jo Pasal 10 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 281 KUHP. Meski tidak dilakukan penahanan, status Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam salah satu keterangannya, Dinar Candy memberikan penjelasan bahwa aksi protesnya dengan menggunakan bikini seksi dilakukan akibat pekerjaannya didunia hiburan terganggu dan membuat dia kesusahan secara ekonomi.

Dinar Candy tidak menyangka aksi protesnya kepada Pemerintah akibat diperpanjangnya PPKM harus membawanya terlibat dalam masalah hukum, bahkan tidak tanggung-tanggung Dinar Candi dalam dugaan kasus pornografi dapat dihukum dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar rupiah.

Pandangan LQ Indonesia Law Firm atas kasus Dj. Dinar Candy

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat yang terjerat dalam kasus hukum pidana, perdata dan lainnya dan memerlukan pendampingan hukum agar menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999. LQ Indonesia Law Firm hadir di Indonesia dan selalu siap sedia memberikan bantuan jasa hukum secara profesional dan bertanggung jawab.

Contoh kasus Dinar Candy dan alasan pribadinya berpakaian bikini, menggambarkan bahwa ketika manusia dapat bekerja pada keadaan situasi kehidupan normal tanpa adanya pembatasan ruang gerak, maka kebutuhan ekonomi sehari-hari dapat tercukupi.

Manusia bisa hidup dengan rasa aman dan tentram, sehat secara mental dan emosional, sebaliknya ketika manusia dihadapkan dengan lamanya Covid-19 ini berlangsung, terlihat sekilas pribadi manusia sehat, tetapi sebenarnya menanggung beban emosional yang sangat berat dan ibarat bom waktu bisa meledak kapan saja.

Advokat Franziska M. R. Runturambi, SH pengamat hukum dari LQ Indonesia Law Firm berpendapat bahwa kasus artis dan Dj. Dinar Candy adalah kasus yang sangat sederhana, ibarat seorang anak yang masih labil dalam bersikap dengan melakukan aksi protes didepan publik menggunakan bikini yang dijerat dalam tindak pidana pornografi.

Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian RI seharusnya jangan tergesa-gesa dalam menaikkan status Dinar Candy sebagai tersangka, karena jika dilihat dalam kasus ini yang dilakukan Dinar Candy adalah sebatas aksi protes yang disampaikan kepada Pemerintah akibat PPKM yang terus diperpanjang.

“Alangkah baik dan bijaksana jika Dinar Candy diperiksa terlebih dahulu kondisi kejiwaan dan mentalnya oleh tenaga ahli kesehatan dibidangnya, untuk mengetahui lebih dalam apakah motif dari aksi protes berbikini yang dilakukan olehnya? Apalagi ancaman hukuman kasus pornografi tidak main-main yaitu 10 tahun penjara dan denda sampai Rp5 miliar,” jelasnya.

Kasus ini juga kiranya mendapat perhatian dari Pemerintah, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan organisasi khusus pemerhati wanita, bahwa perempuan dalam menghadapi situasi rumitnya keadaan ekonomi akibat wabah Covid-19 juga sangat mudah mengalami tekanan secara fisik dan terganggu secara emosional.

“Perempuan juga membutuhkan ruang atau sarana dimana mereka bisa melakukan konseling secara pribadi atau berkelompok untuk menyalurkan segala beban kehidupan yang mereka alami selama wabah Covid-19 masih terjadi, guna mendapatkan saran dan bimbingan baik secara ilmu kejiwaan, rohani, mental dan bantuan materi guna mengatasi dan dapat membantu segala permasalahan hidup yang mereka hadapi sehari-hari,” katanya.

Perempuan muda seperti Dinar Candy sebagai generasi muda dan calon Ibu dimasa akan datang, memiliki hak untuk dilindungi oleh negara kapan dan dimana saja. Ketika perempuan melakukan aksi protes hanya atas dasar stres yang berlebihan dan belum tentu terbukti kebenarannya melakukan tindak pidana pornografi, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda besar yang belum tentu dimiliki olehnya, apakah akan memberikan rasa keadilan baginya atau malah menghancurkan masa depannya.

“Jika sikap dan perilaku Dinar Candi masih bisa diluruskan dengan konseling dan rehabilitasi maka akan lebih baik jika hal itu dilakukan, dari pada memberikan hukuman yang hanya akan memperburuk kesehatan mental dan masa depannya dikemudian hari,” imbuhnya.

Sebagai masyarakat dan warga negara yang baik sudah sepatutnya selalu mematuhi dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku di Indoesia dengan baik dan benar, ketika masyarakat terpenuhi seluruh kebutuhan kehidupannya baik sandang, papan dan pangan maka masyarakat pasti akan hidup baik dan tidak mengeluh.

“Tetapi ketika masyarakat berada dalam kondisi bekerja dibatasi, kehilangan pekerjaan akibat pembatasan ruang gerak, kelaparan, tidak memiliki uang untuk hidup, maka masyarakat pasti akan berteriak kepada Pemerintah, mengingat akibat dari PPKM semua profesi pekerjaan terganggu, pengangguran bertambah,” ujarnya.

Sedangkan faktanya tidak semua masyarakat Indonesia mendapatkan bantuan sosial, padahal dampak dari Covid-19 ini menyasar seluruh kalangan tanpa terkecuali, bahkan dibeberapa tempat bantuan sosial banyak yang dikebiri dan berakibat pidana bagi para pelakunya.

“PPKM ibarat makan buah simalakama, tidak dilaksanakan akan berdampak fatal bagi ekonomi bangsa dan negara, dilaksanakan akan memberikan dampak sosial-ekonomi yang akibatnya sudah dirasakan dan terjadi pada saat ini,” ungkapnya.

Semoga, tambah Franziska M. R. Runturambi, Pemerintah Indonesia dalam hal ini semakin bijaksana dan adil dalam mengatasi setiap persoalan hukum rakyat kecil yang kadang berulah hanya karena perutnya lapar.

“Pemerintah dan negara harus terus mengutamakan bahwa keselamatan rakyat diatas segala-galanya sekalipun negara dalam keadaan sulit, dan dengan tetap mengedepankan penegakan hukum yang tajam ke atas dan tumpul kebawah bukan justru sebaliknya,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB