Terbukti Korupsi, MA Tolak PK Dua Mantan Jaksa Kejati Bandung

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MA

Gedung MA

BERITA JAKARTA – Pengajuan Kembali (PK), mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat, Fahri alias Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaen ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 23 Desember 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Dr. Yakup Ginting, menolak upaya hukum PK atas nama Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaen.

“Mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidana I dan II yakni, Fahri alias Fahri Nomallo dan Deviyanti Rochaeni,” kata Hakim Yakup Ginting yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung memvonis Fahri Normallo selama 7 tahun penjara dan Deviyanti diganjar sanksi 4 tahun kurungan badan serta denda Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan penjara.

Duduk Perkara

Deviyanti Rochaeni, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Jawa Barat, bersama Jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Uang tersebut, diberikan secara langsung diruang kerja Devi yang berada di lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Kejati Jabar.

Saat Devi ditangkap pada 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp528 juta.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Dalam requisitor pada 26 Oktober 2016 silam, Tim JPU Fitroh Rohcahyanto dan kawan-kawan, menuntut Farhri selama 9 tahun penjara. Sedangkan Deviyanti dituntut pidana 5 tahun serta dengan masing-masing Rp300 juta.

Keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB