Terbukti Korupsi, MA Tolak PK Dua Mantan Jaksa Kejati Bandung

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MA

Gedung MA

BERITA JAKARTA – Pengajuan Kembali (PK), mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat, Fahri alias Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaen ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 23 Desember 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Dr. Yakup Ginting, menolak upaya hukum PK atas nama Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaen.

“Mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidana I dan II yakni, Fahri alias Fahri Nomallo dan Deviyanti Rochaeni,” kata Hakim Yakup Ginting yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung memvonis Fahri Normallo selama 7 tahun penjara dan Deviyanti diganjar sanksi 4 tahun kurungan badan serta denda Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan penjara.

Duduk Perkara

Deviyanti Rochaeni, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Jawa Barat, bersama Jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Uang tersebut, diberikan secara langsung diruang kerja Devi yang berada di lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Kejati Jabar.

Saat Devi ditangkap pada 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp528 juta.

Dalam requisitor pada 26 Oktober 2016 silam, Tim JPU Fitroh Rohcahyanto dan kawan-kawan, menuntut Farhri selama 9 tahun penjara. Sedangkan Deviyanti dituntut pidana 5 tahun serta dengan masing-masing Rp300 juta.

Keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB