Kejari Jakpus Tunggu Putusan Kasasi Pidana Mantan Lurah Kampung Bali

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) bidang pidana khusus mengaku telah mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang Jakpus, Hermansyah dalam kasus sewa tower BTS.

“Saat ini, kami tengah menunggu putusan kasasi MA,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuniarso, Rabu (28/7/2021) sore.

Pernyataan tersebut senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, Riono Budi Santoso yang menyatakan bahwa sudah menyerahkan memori kasasi pada 12 Juli 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu bulan yang lalu kami sudah ajukan kasasi, terkait vonis bebas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang,” tandasnya singkat.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, batas waktu upaya hukum kasasi dalam perkara pidana adalah 14 hari setelah putusan Majelis Hakim diucapkan.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

“Apabila jaksa atau terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka putusan perkara pidana itu dengan sendirinya mempunyai kekuatan hujum tetap. Dan dampak hukumnya putusan harus dieksekusi atau dilaksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melepaskan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Hermansyah dalam kasus sewa tower BTS. Putusan lepas ini, termasuk jarang diketok Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Hermansyah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan lepas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang itu diketok Ketua Majelis Hakim Pimpinan, Fahzal Hendry dengan dua anggota, Rianto Adam Pontoh dan Joko Subagyo. Putusan itu diketok pada Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Hermansyah didakwa korupsi terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di depan kantornya pada 2017.

Jaksa menilai Hermansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui pembangunan BTS oleh pihak swasta yang belum mendapatkan izin dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemprov DKI Jakarta serta tanpa dilakukan penghitungan terkait tarif sewa.

Menurut versi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachdityo Pandu dari Kejari Jakpus, bahwa penghitungan total sewa lahan Pemprov DKI Jakarta itu harusnya disetor sebesar Rp308.250.000.

Sebelumnya, JPU Rachdityo Pandu W menuntut Hermansyah selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Pembacaan tuntutan atau requsitor itu dilakukan pada, Senin 3 Mei 2021. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB