LQ Sesalkan UNPAM Terima Mahasiswi Prodi MH Berijazah Bodong..!!!

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sudah melayangkan somasi final kepada Rektor Universitas Pamulang (Unpam) untuk mengambil tindakan adanya oknum mahasiswi atas nama, Natalia Rusli yang mendaftar Program Studi Magister Hukum di UNPAM dengan mengunakan ijazah Universitas Timbul Nusantara lulusan 2018 yang tidak terdaftar dipangkalan data Dikti.

Kepada Matafakta.com, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, informasi yang dilansir UNPAM sendiri dalam penerimaan mahasiswa baru Prodi MH yang ditandatangani Dr. Ir. Sarwani, MT, MM tertanggal 15 Februari 2019, sudah sangat jelas dan gamblang.

“Persyaratan yang tertera di point (d) adalah print bukti terdaftar lulus dilaman DIKTI. Nah, Natalia Rusli yang merupakan mahasiswi tahun ajaran 2020, seharusnya mengikuti aturan tersebut dan tidak dapat diterima apabila ijazah tidak terdaftar di pangkalan data DIKTI,” terangnya, Selasa (27/7/2021).

Hal senada juga dikatakan, Hamdani dari LQ Indonesia Law Firm bahwa aturan hukum yang berlaku tentang Ijazah tertera di Permenristek Dikti No. 59 tahun 2019 dimana, ijazah wajib mengikuti Program Ijazah Nasional (Sistim PIN) yang mana nomor ijazah harus terintegrasi atau terdaftar dipangkalan data DIKTI.

“Disini sudah jelas, Natalia Rusli mahasiswi UNPAM yang mau mengambil Prodi MH dengan bermodalkan ijazah Sarjana Hukum atau SH yang tidak terdaftar atau teregistrasi dipangkalan data Dikti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ini dibiarkan bisa rusak nama UNPAM,” sindirnya.

Sugi melanjutkan, somasi pertama, dilayangkan LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 22 Juni 2021, dengan tegas yang disertai bukti Dikti atau keterangan sebagai informasi adanya mahasiswi UNPAM yang menggunakan ijazah Sarjana Hukum (SH) yang tidak terdaftar atau melanggar Permenristek Dikti.

“Tapi, informasi yang diberikan itu, tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak UNPAM malah mengabaikan dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap oknum mahasiswi Natalia Rusli. Artinya UNPAM tidak mendukung untuk melahirkan generasi MH yang berkualitas. Ini patut dipertanyakan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB