Akankah Jaksa Pinangki Dipecat Statusnya Sebagai PNS?

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

BERITA JAKARTA – Status mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tampaknya bakal segera sirna?

Hal tersebut bersandar pada keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ogah untuk melanjutkan upaya hukum berupa kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengurangi sanksi pidana menjadi 4 tahun dari hukuman Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Tipikor) selama 10 tahun penjara.

Sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso telah menegaskan bahwa, tuntutan Jaksa telah terpenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi,” kata Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021) kemarin.

Riono mengatakan, alasan Jaksa tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki, karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Selain itu, tambah Riono, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Juru Bicara Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, hingga kini, belum merespons konfirmasi mengenai pemecatan Pinangki Sirna Malasari via WhatsApp. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB