Akankah Jaksa Pinangki Dipecat Statusnya Sebagai PNS?

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

BERITA JAKARTA – Status mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tampaknya bakal segera sirna?

Hal tersebut bersandar pada keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ogah untuk melanjutkan upaya hukum berupa kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengurangi sanksi pidana menjadi 4 tahun dari hukuman Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Tipikor) selama 10 tahun penjara.

Sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso telah menegaskan bahwa, tuntutan Jaksa telah terpenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi,” kata Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021) kemarin.

Riono mengatakan, alasan Jaksa tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki, karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Selain itu, tambah Riono, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Juru Bicara Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, hingga kini, belum merespons konfirmasi mengenai pemecatan Pinangki Sirna Malasari via WhatsApp. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB