BERITA JAKARTA – Status mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tampaknya bakal segera sirna?
Hal tersebut bersandar pada keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ogah untuk melanjutkan upaya hukum berupa kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengurangi sanksi pidana menjadi 4 tahun dari hukuman Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Tipikor) selama 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso telah menegaskan bahwa, tuntutan Jaksa telah terpenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi,” kata Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021) kemarin.
Riono mengatakan, alasan Jaksa tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki, karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, tambah Riono, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Juru Bicara Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, hingga kini, belum merespons konfirmasi mengenai pemecatan Pinangki Sirna Malasari via WhatsApp. (Sofyan)