Pakar Hukum Minta Jaksa Agung Evaluasi Jaksa Keliru Buat Dakwaan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai Korps Adhyaksa dibawah komando Jaksa Agung ST. Burhanuddin, sangat tidak profesional dalam hal membuat surat dakwaan.

“Ini bukti ketidakprofesionalan Jaksa karena tidak dapat menenuhi kewajibannya menghadirkan surat dakwaan pada waktunya disidangkan,” ujarnya Fickar menanggapi Matafakta.com atas kekeliruan dakwaan Jaksa, Kamis (10/6/2021).

Fickar pun meminta kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para Tim Jaksa yang menyidangkan kasus dugaan pemalsuan surat tersebut yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Apa terjadi diruang persidangan PN Jakarta Pusat akan merusak citra Kejaksaan yang kini tengah semangat menelisik kasus mega korupsi PT. Asabri maupun korporasi Asuransi Jiwasraya tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir, menghentikan jalannya persidangan pada saat Jaksa masih membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui yang terjerat dugaan pemalsuan.

Pasalnya, Mejelis Hakim R. Bernadette Samosir bingung, karena isi surat dakwaan yang tengah dibacakan Jaksa ada perbedaan dengan yang dipegang Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim menghentikan jalannya persidangan.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Stop dulu Jaksa. Ini kenapa redaksional surat dakwaan berbeda dengan yang ada pada kami,” tanya Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir, Rabu (9/6/21) kemarin sore.

Ketua Majelis Hakim, langsung memanggi salah satu dari anggota Tim Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui, untuk diperlihatkan surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim dan JPU. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB