Pakar Hukum Pidana: Sulit Satgas 53 Kejagung RI “Ibarat Jeruk Makan Jeruk”

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang diduga melakukan pemerasan terhadap terperiksa dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT. ABI), dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian maupun pidana.

“Bisa dituntut secara administratif kepegawaian dan juga bisa dituntut pidana sebagai pemerasan,” ujar Abdul Fickar Hadjar menanggapi Matafakta.com, Sabtu (5/6/2021) malam.

Saat ditanya mengenai fungsi Satuan Tugas (Satgas) 53 yang telah dilantik Jaksa Agung, ST Baharuddin hanya berkomentar singkat.

“Kalau mau bersih, benahi dulu internalnya. Ini masalah jeruk makan jeruk,” ujar Fickar sapaan akrabya singkat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akan kesulitan membersihkan oknum-oknum Jaksa yang kerap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.

“Ya mestinya ditertibkan itu jaksa-jaksa yang nakal dan suka meras. Tapi susah itu sama dengan jeruk makan jeruk,” ulas Fickar mengakhiri.

Perlu diketahui pembentukan Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap prilaku oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan.

Prilaku yang dimaksud melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa.

Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.

Selanjutnya, telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada respon dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan pemerasan yang terjadi di Kejari Surabaya, Jawa Timur. (Sofyan)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB