Pakar Hukum Pidana: Sulit Satgas 53 Kejagung RI “Ibarat Jeruk Makan Jeruk”

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang diduga melakukan pemerasan terhadap terperiksa dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT. ABI), dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian maupun pidana.

“Bisa dituntut secara administratif kepegawaian dan juga bisa dituntut pidana sebagai pemerasan,” ujar Abdul Fickar Hadjar menanggapi Matafakta.com, Sabtu (5/6/2021) malam.

Saat ditanya mengenai fungsi Satuan Tugas (Satgas) 53 yang telah dilantik Jaksa Agung, ST Baharuddin hanya berkomentar singkat.

“Kalau mau bersih, benahi dulu internalnya. Ini masalah jeruk makan jeruk,” ujar Fickar sapaan akrabya singkat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akan kesulitan membersihkan oknum-oknum Jaksa yang kerap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.

“Ya mestinya ditertibkan itu jaksa-jaksa yang nakal dan suka meras. Tapi susah itu sama dengan jeruk makan jeruk,” ulas Fickar mengakhiri.

Perlu diketahui pembentukan Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap prilaku oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Prilaku yang dimaksud melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa.

Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.

Selanjutnya, telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada respon dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan pemerasan yang terjadi di Kejari Surabaya, Jawa Timur. (Sofyan)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB